Polri Diminta Tindaklanjuti Maraknya Kriminalisasi Bisnis
maraknya upaya kriminalisasi di sektor bisnis.
Penulis: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding meminta polisi segera menindaklanjuti salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat terkait dengan maraknya upaya kriminalisasi di sektor bisnis.
"Kalau sudah kesimpulan, itu mengikat dan pihak kepolisian wajib menuntaskan. Kasus ini direkayasa sedemikian rupa sehingga terjadi kriminalisai. Kita tidak ingin institusi kepolisian diperalat oleh pengusaha yang begitu mudah mengambil alih merk orang lain," ujar Sudding kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/2).
Ditegaskan, DPR akan mengawal hasil kesimpulan itu agar polisi bisa melaksanakan.
"Kami kawal. Dalam rapat konsultasi lanjutan, kami akan tanyakan lagi. Dan saya minta, pihak kepolisian ambil tindakan, melakukan langkah hukum, agar tidak membuat orang atau perusahaan menghadapi proses hukum tidak benar," tegas Sudding.
Sebelumnya, Wen Ken Drug Co (PTE) LTD (Singapura) dan PT Kinocare Era Kosmetindo, pemilik dan pemegang konsesi merek dagang Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dengan logo Lukisan Badak meminta perlindungan dan kepastian hukum ke Komisi III DPR.
Upaya ini dilakukan terkait upaya kriminalisasi yang dilakukan pihak tertentu, dengan tujuan agar dua perusahaan itu tidak bisa memasarkan produk di pasar Indonesia.
Kriminalisasi yang dimaksud dengan melaporkan agen-agen penjualan larutan Cap Kaki Tiga dengan logo lukisan badak dilakukan secara masif dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dalam rapat dengar pendapat dengan Kepolisian, Komisi III DPR meminta aparat kepolisian yang melakukan tindak kriminalisasi terhadap para distributor minuman larutan Cap kaki Tiga diberhentikan.
DPR dalam hal ini Komisi III --membidangi masalah hukum dan HAM --menduga aksi tersebut merupakan modus baru karena ada titipan pihak yang ingin mengambil hak merek minuman larutan tersebut.