Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adhie Massardi: Tak Masalah dengan Pensiun Anggota DPR

Aktivis Gerakan Indonesia Bersih Adhie M. Massardi mengatakan tidak ada yang salah dengan pensiun seumur hidup anggota

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Adhie Massardi: Tak Masalah dengan Pensiun Anggota DPR
TRIBUNNEWS.COM
Adhie Massardi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Gerakan Indonesia Bersih Adhie M. Massardi mengatakan tidak ada yang salah dengan pensiun seumur hidup anggota DPR RI.

Menurutnya, itu adalah hal yang wajar sebab selama masa periode tugasnya, mereka telah memberikan segalanya.

"Sebenarnya cukup wajar bila anggota DPR dapat pensiun seumur hidup. Bahkan tunjangan. Misalnya perumahan. Karena saat menjadi anggota DPR yang lima tahun itu, dia telah mengabdikan seluruh waktunya bagi negara. Dia juga meninggalkan seluruh kegiatan (ekonomi) sebelumnya," ujar Adhie kepada Tribunnews, Jakarta, Kamis (21/2/2013).

Hanya memang, kata Adhie, selama ada DPR nyaris tidak memberikan arti bagi rakyat kecuali beban moral.

Menurutnya, tidak hanya anggota DPR yang bisa mendapatkan pensiun. Namun  juga komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Yudisial (KY), dan institusi lainnya yang memiliki pejabat politik (non karir).

Jika tidak ada jaminan pensiun, Adhie khawatir mereka tidak akan bisa bekerja secara maksimal. Bisa saja 'nakal' karena harus memikirkan hidupnya setelah tidak menjabat.

Menurutnya, ini penting sekali dipikirkan agar para komisioner tersebut bekerja total dan menghindari konflik kepentingan.

BERITA REKOMENDASI

"Saya sedih melihat bekas komisioner KPK jadi komisaris atau kerja di tempat lain. Jadi posisi semacam KPK atau KY setelah kelar seharusnya tidak boleh kerja di tempat lain selama kurun waktu tertentu," ujarnya.

Bekas juru biacara presiden di zaman Presiden Gus Dur itu bahkan mengusulkan dibuat undang-undang yang mengatur tentang pensiun pejabat politik (non karir) negara.

Sebelumnya, sekalipun anggota DPR mundur atau terkena Pergantian Antar-Waktu (PAW), asal memenuhi syarat minimal satu tahun menjabat di DPR, ia berhak mendapat jatah uang pensiun Rp 2 juta per bulan untuk seumur hidup.

Sedangkan gaji untuk anggota DPR yang merangkap anggota alat kelengkapan adalah Rp 51,5 juta. Dihitung-hitung, total take home pay untuk anggota DPR yang merangkap ketua alat kelengkapan adalah Rp 54,9 juta, dan untuk anggota DPR yang merangkap anggota alat kelengkapan adalah Rp 51,5 juta.

Sebagi pembanding, gaji dari anggota DPR tahun 2004 - 2009 gaji bulanan Rp 46.100.000. Namun ditambah biaya tunjangan, biaya reses, dan gaji ke-13, setiap anggota DPR RI per tahun kira-kria mencapai Rp 1 miliar per tahun.

Klik:

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas