Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Kecam Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

ICW mengecam kebijakan pemerintah yang memberikan uang pensiun seumur hidup, kepada anggota DPR yang tidak menjabat lagi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in ICW Kecam Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR
NET
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam kebijakan pemerintah yang memberikan uang pensiun seumur hidup, kepada anggota DPR yang tidak menjabat lagi.

Asal sudah mendapat sebagai anggota DPR minimal setahun, anggota DPR berhak mendapat tambahan rekening sebesar Rp 2 juta setiap bulan.

"Sayang kalau kebijakan itu dibuat. Beban tanggungan negara sudah besar sekali. Sementara, kontribusi (anggota DPR) terhadap negara kan tidak banyak," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan kepada Tribunnews di Bakoel Koffie, Jakarta, Kamis (21/2/2013).

Menurutnya, sangat keliru memberikan tunjangan pensiun kepada anggota DPR yang tidak menjabat lagi. Sebab, jabatan tersebut politis, dan bukan jabatan karier seperti pegawai negeri.

Pemasukan anggota DPR selama berkantor di parlemen, dinilai cukup untuk dipersiapkan jika tidak lagi menjabat.

"Ini jabatan politik. (Jika sudah) Selesai ya sadar betul konsekuensinya, selesai juga tanggung jawab negara terhadap mereka. Selama menjabat, penghargaan yang diterima juga kan cukup besar. Take home pay sekitar Rp 50 juta, bahkan ada yang Rp 60 juta per bulan. Harusnya itu sudah bisa dikonversi menjadi persiapan pensiun juga," tutur Abdullah.

Abdullah juga mendesak agar kebijakan tersebut segera dihapus. Sebab, setiap periode tugas habis, semakin besar pula tanggungan negara.

BERITA REKOMENDASI

Jika dibiarkan, tidak menutup kemungkinan mereka menjadi anggota DPR untuk mendapatkan pensiun seumur hidup.

"Ini sebaiknya dihapuskan. Jangan-jangan orang masuk DPR biar dapat pensiun seumur hidup juga," sindirnya.

Sebelumnya diberitakan, sekalipun anggota DPR mundur atau terkena Pergantian Antar-Waktu (PAW), asal memenuhi syarat minimal satu tahun menjabat di DPR, ia berhak mendapat jatah uang pensiun Rp 2 juta per bulan, seumur hidup. (*)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas