Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Dukung Aturan Uang Pensiun DPR Direvisi

Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar mendukung aturan uang pensiun direvisi.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in PPP Dukung Aturan Uang Pensiun DPR Direvisi
TRIBUNNEWS.COM/ADI SUHAENDI
Atap gedung kura-kura DPR RI 

Bila nantinya anggota DPR yang periode ini habis masa jabatannya, dan tidak terpilih lagi, yang bersangkutan mendapat biaya pensiun yang dihitung berdasarkan lamanya menjabat, dan tiga tunjangan lainnya.

"Periode-periode sebelumnya begitu juga sama. Hak pensiunnya sesuai UU-nya ya seumur hidup," kata dia.

Jumlah tersebut belum lagi ditambah komponen penerimaan lain-lain. Ini pun bergantung pada anggota DPR, ada atau tidak ada jabatan pada alat kelengkapan Dewan. Itu artinya, jumlah gaji pokok dan tunjangan tiap anggota Dewan sebenarnya mencapai Rp 18,415 juta.

Namun, setelah dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen, anggota hanya berhak atas Rp 16,207 juta. Besaran nominal ini tidak akan diterima anggota DPR yang di-PAW. "Gaji pokok masih diberikan. Gaji pokok itu masih tetap sih sesuai dengan UU 12 tahun 1980, Rp 4,2 juta. Tunjangan istri 10 persen dan tunjangan anak 2 persen. Maksimal dua anak," ungkap Win.

Selain itu, sebut dia, anggota DPR tersebut masih mendapat tunjangan pangan, berupa beras untuk 4 orang. Masing-masing hitungannya mendapat 10 Kg.
"Masih dapat juga tunjangan jabatan yang melekat di gaji. Dan uang paket atau sidang Rp 2 juta," terang dia.

Itu berarti, jumlah gaji yang masih diterima anggota DPR yang di-PAW per bulannya adalah Rp 16.308.000. Rinciannya, adalah gaji pokok Rp 4,2 juta, tunjangan istri Rp 420 ribu, tunjangan anak Rp 168 ribu, Uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, dan tunjangan beras Rp 198 ribu.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas