Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Dukung Aturan Uang Pensiun DPR Direvisi

Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar mendukung aturan uang pensiun direvisi.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in PPP Dukung Aturan Uang Pensiun DPR Direvisi
TRIBUNNEWS.COM/ADI SUHAENDI
Atap gedung kura-kura DPR RI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA - Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar mendukung aturan uang pensiun direvisi. Menurut anggota Komisi VIII itu aturan tersebut sudah sangat lama.

"Mari kita atur, kalau cuma setahun (menjabat anggota DPR) Apakah layak dapat (uang pensiun)," kata Hasrul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/2/2013).

Ia meminta Kesekjenan meninjau ulang aturan tersebut. Hal itu untuk membedakan antara anggota DPR yang bekinerja aktif atau negatif. Hasrul juga mengatakan bahwa penilaian kinerja anggota dapat dinilai oleh ketua fraksi.

Kedepan diatur oleh karena itu pihak kesekjenan perlu meninjau ulang untuk melakukan revisi terhadap dana pensiun, terutama anggota DPR berkinerja negatif.

"Jika ketua fraksinya malas, orang akan lihat partainya, agar partai juga tidak asal menunjuk ketua fraksi," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, jabatan anggota DPR adalah jabatan politik, dengan periode per lima tahun. Walupun begitu, mereka seperti halnya birokrat karier, setelah tidak duduk di parlemen pun tetap mendapat bulanan sebagai gaji pensiun. Besarnya Rp 2 juta per orang per bulan, seumur hidup.

BERITA REKOMENDASI

Demikian diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani kepada TRIBUNnews.com, Selasa (19/2/2013). Menurutnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat memperoleh uang pensiun setelah tidak lagi menjabat dan terus mendapatkan pensiun seumur hidup.

Menurutnya, hal ini sesuai dan tidak salah. Sebab ada aturannya, yakni Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Ttinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Namun, tidak serta-merta semua anggota DPR mendapatkan hak pensiun. "Itu sangat tergantung dengan isi Keputusan Presiden (Keppres). Bunyi Keppres pemberhentiannya bagaimana. Apa diberhentikan dengan hormat? Atau tidak dengan hormat?" kata Winantuningtyastiti saat diwawancarai TRIBUNnews.com, di ruang kerjanya, di Gedung Setjen DPR, Jakarta.

Andai anggota DPR diberhentikan dengan hormat, dan habis masa jabatannya, yang bersangkutan memiliki hak pensiun. Itu bagi anggota DPR yang berhenti atau mundur sebelum periodenya selesai.

Besarnya pensiun pokok itu sebulannya adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan. Jadi perolehan seseorang tergantung pada anggota itu masa jabatannya berapa lama atau berapa periode.

Andai satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan, jadi dihitungnya itu per bulan masa jabatan. "Dengan ketentuan besarnya pensiun pokok itu sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," jelas dia.

Anggota DPR yang mundur atau habis masa jabatannya itu juga mendapat tunjangan isteri dan anak, tunjangan beras. Kalau anggota DPR aktif mendapat gaji pokok Rp 4,2 juta, tunjangan istri Rp 420 ribu (10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2 persen dari gaji pokok) Rp 168 ribu, Uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (4 jiwa, masing-masing dapat 10 kg) Rp 198 ribu, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas