Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bidik Pemberi Hadiah ke Anas Urbaningrum

Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrium resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Bidik Pemberi Hadiah ke Anas Urbaningrum
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (kiri) saat hadir pada Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Partai Demokrat Provinsi Sumsel, di Aula Asrama Haji, Palembang, Jumat (15/2/2013). Sebelum membuka secara resmi rangkaian acara, Anas sempat memimpin langsung prosesi mengheningkan cipta. Kedatangan Anas didampingi oleh petinggi partai, Saan Mustofa dan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Selatan, Ishak Mekki. TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrium resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang.

Mantan anggota DPR RI itu diduga menerima hadiah atau janji bekaitan dengan proses perencanaan pelaksanaan pembangunan Sport Center Hambalang dan atau proyek proyek lainnya.

Lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs ini memastikan akan mengembangkan kasus tersebut. Tak menutup kemungkinan KPK segera menjerat pihak-pihak lain. Termasuk si pemberi hadiah atau janji tersebut.

"Yang pasti yang bisa dipastikan adalah KPK masih mengembangkan kasus Hambalang, apakah pengadaan sport centre atau yang baru aja kita umumkan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Menurut informasi yang dihimpun, Anas diduga menerima hadiah atau jainji dari pihak PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang.

Namun, Johan tegas memastikan jika pihaknya tidak asal menetapkan tersangka. Sebab, dalam menjerat seseorang harus berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Johan pun menampik jika penetapan status Anas sebagai tersangka atas intervensi pihak-pihak lain.

"Jadi menetapkan seseorang jd tersangka, bukan karena himbauan bukan karena permintaan tapi berdasarkan dua alat bukti yang cukup," imbuhnya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas