Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengurus Demokrat Merapat ke Rumah Anas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Anggota DPR RI Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengurus Demokrat Merapat ke Rumah Anas
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menetapkan mantan Anggota DPR RI Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Ketua DPP Demokrat Umar Arsal langsung merapat ke rumah Anas Urbaningrum di Duren Sawit, Jakarta Timur. "Kita baru dengar, dan langsung mau ke rumah ketua umum," kata Umar ketika dikonfirmasi, Jumat (22/2/2013).

Umar mengatakan kedatangannya ke rumah Anas untuk memberi dukungan moril kepada Ketua Umum Demokrat itu.

Ia mengungkapkan pengurus Demokrat juga akan merapat kerumah Anas Urbaningrum. "Kita akan bergabung untuk menghadapi cobaan tersebut," imbuhnya.

Ketika ditanya siapa saja yang dipastikan merapat keruma Anas, Umar mengaku belum mengetahuinya. "Saya inisiatif kesana," tuturnya.

Diketahui,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Anggota DPR RI Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Penetapan tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim KPK, dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proses perencanaan atau pelaksanaan sport center di desa Hambalang, atau proyek-proyek lainnya.

Berita Rekomendasi

"Hasilnya dengan dua alat bukti yang cukup, KPK telah menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum,red) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Ketua Umum Partai Demokrat itu dijerat dengan menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu guna penyidikan, lembaga antikorupsi itu juga mencegah Anas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Permintaan cegah kepada Ditjen Imgrasi atas nama Anas Urbaningrum. Selama 6 bulan terhitung, surat tadi mulai hari ini," kata Johan.

Klik:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas