Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teten : Anas Harus Buktikan Janjinya

Teten ini terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Teten : Anas Harus Buktikan Janjinya
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Calon Gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka (tiga kanan) bersama pasangannya, Teten Masduki (tiga kiri) berfoto bersama personel Slank, Kaka, Ivan, Bimbim, dan Abdee, serta bunda Iffet di markas Slank di Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013). Kedatangan Rieke bersama Teten sebagai penggiat anti korupsi untuk Indonesia Bersih. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Calon Wakil Gubernur Jawa Barat yang tak lain tokoh anti korupsi Teten Masduki  meminta Anas Urbaningrum menepati janjinya. Pernyataan Teten ini terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Ya Anas harus buktikan janjinya, maksud saya ucapan Anas itu kan artinya dia sudah siap menerima hukuman, berarti dia harus bersikap kooperatif menjalani pemeriksaan KPK," ujar Teten saat mengunjungi markas Slank di Potlot III, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).

Teten melanjutkan realisasi janji Anas tentu tidak diartikan secara harfiah. Menurutnya, ucapan Anas tersebut adalah bentuk kesiapan dirinya menerima hukuman jika ternyata melakukan korupsi, dengan demikian ia harus membuktikan janjinya dengan menjalani pemeriksaan di KPK secara kooperatif.

"Jadi ya harus legowo dan koperatif menjalani pemeriksaan. Dia kan sudah janji," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum pernah menyatakan dirinya rela digantung di Monas apabila terbukti korupsi.

"Satu rupiah pun Anas korupsi, gantung Anas di Monas," ujar Anas saat itu.

Pada 'Jumat keramat' hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) resmi menetapkan AU mantan anggota DPR sebagai tersangka kasus Hambalang. Diduga AU ini adalah Anas Urbaningrum. Anas dikenakan pasal gratifikasi karena diduga menerima hadiah saat masih menjabat anggota DPR.

Berita Rekomendasi

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Bodi, kepada yang bersangkutan pada hari ini ditetapkan tersangka dan disangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 21 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf A adalah mengenai ketentuan penerimaan hadiah atau gratifikasi pejabat negara atau pegawai negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas