KPK Harus Cermat Jika Ingin Menahan Anas
Pascapenetapan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWA.COM, JAKARTA - Pascapenetapan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KPK harus bertindak cermat dalam melakukan penangkapan terhadap Anas.
"Saya kira kalau untuk menahan KPK harus hati-hati, sebab kalau KPK sudah menahan paling lama 80 hari sudah harus sampai ke pengadilan karena jika tidak bisa dilimpahkan, dia harus bebas demi hukum," ujar Koordinator ICW Danang Widoyoko di Jakarta, Jumat (22/2/2013) malam.
Menurut Danang jika sudah memutuskan penahanan KPK harus benar-benar yakin telah memiliki kesiapan untuk membawa kasusnya ke pengadilan, karena masa penahanan hanya 80 sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, yaitu 20 hari dengan perpanjangan 30 hari dan perpanjangan 30 hari lagi.
Danang melanjutkan, kasusnya berbeda dengan saat Presiden PKS ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yang langsung ditahan tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Danang KPK segera menahan LHI karena telah memiliki data yang cukup untuk membawa sampai pengadilan.
"Maka harus dihitung betul (penahanan Anas), kalau buktinya sudah kuat baru bisa ditahan. Nah mengapa LHI langsung ditahan karena tertangkap tangan. Jadi harus dipastikan jangan sampai nanti lepas demi hukum. Kan banyak kasusnya sudah ditahan tapi malah gak maju ke pengadilan walaupun sudah tersangka," imbuh pria berkacamata itu.
Namun Danang meyakini KPK akan memproses kasus Anas dengan segera, hanya saja memang dibutuhkan kecermatan jika hendak dilakukan penahanan terhadap Anas. Jangan sampai karena terburu-buru justru nanti harus bebas demi hukum.
"Jadi lebih karena strategi penahanan, Andi Mallarangeng juga belum (ditahan) karena saya kira saya duga kpk masih mengumpulkan bukti. Ini masalah pertimbangan teknis saja," tandasnya.
Klik: