Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paloh: Saya Tidak Bahagia Anas Tersangka

Surya Paloh mengaku prihatin atas kabar ditetapkannya Ketua DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Paloh: Saya Tidak Bahagia Anas Tersangka
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menandatangani Pakta Integritas Demokrat, di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (14/2/2013). Pakta Integritas tersebut disusun oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dan untuk ditandatangani oleh seluruh pengurus DPP Partai Demokrat. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Tribunnews.com, Surabaya - Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh, mengaku prihatin atas kabar ditetapkannya Ketua DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga di Hambalang.

"Meski saya sama-sama pimpinan partai yang bersaing, saya tidak bahagia mendengar kabar Anas tersangka, saya justru prihatin," katanya di Surabaya, Sabtu (23/2/2013).

Menurutnya, Anas adalah politisi muda berprestasi yang juga pemimpin partai besar di Indonesia. Dia berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi politisi muda lainnya untuk lebih berhati-hati dalam melangkah.

"Tapi saya tetap mengajak kaum muda untuk tidak menyerah. Satu Anas bersalah, bukan berarti masa depan pemimpin muda lainnya tertutup," terangnya.

Surya mengaku mengenal Anas sudah sejak sebelum dia menjadi pimpinan parpol. Dalam hubungan senior dan yunior, dulu Surya juga sering berkomunikasi dengan Anas.

Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam surat perintah penyidikan (sprindik) Anas yang ditandatangani pada Jumat (22/2/2013), Anas disebutkan tidak hanya diduga menerima hadiah terkait proyek Hambalang, tetapi juga proyek-proyek lain.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuma paling tinggi hingga seumur hidup.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas