KPK Isyaratkan Anas Tidak Hanya Dijerat soal Kepemilikan Mobil Harier
KPK mengisyaratkan adanya bukti lain keterlibatan Anas dalam proyek tersebut selain mobil Harrier.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Hambalang yang melibatkan Anas Urbaningrum. KPK mengisyaratkan adanya bukti lain keterlibatan Anas dalam proyek tersebut selain mobil Harrier.
"Kemungkinan ada yang lain, detilnya seperti apa dalam proses," kata Komisioner KPK Busyro Muqqodas di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/2/2013).
Mengenai alat bukti yang menjadi acuan bagi KPK dalam menetapkan Anas sebagai tersangka, Busyro mengatakan hal itu akan diperlihatkan dalam sidang di pengadilan. "Nanti dalam sidang," katanya.
Busyro juga menegaskan, pihaknya enggan menanggapi pernyataan-pernyataan KPK diintervensi politik. Ia meminta KPK menyerahkan semuanya kepada publik.
"KPK tidak akan mengomentari analisis analisis atau pendapat adanya faktor keterkaitan politik praktis, dengan pentapan Pak Anas. Biar saja orang lain, bermain dengan isunya KPK Insya Allah tidak akan terpengaruh dengan isu," imbuh Busyro.
Lalu apakah Pimpinan KPK tetap solid saat ini? "Sejak dulu tetap solid," tukasnya.
Sebelumnya,KPK telah menetapkan Anas Urbaningrium sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proses perencanaan pembangunan sarana olahraga Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Selaku anggota DPR tahun 2009-2014, Anas disangkakan terkait penerimaan hadiah atau janji.
Anas dijerat dengan menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.