Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKSI: KPU Jangan Turuti Kemauan Demokrat Minta Dispensasi

KPU perlu mengeluarkan peraturan tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Ketua Umum Partai yang lowong akibat Ketua Umum

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in FAKSI: KPU Jangan Turuti Kemauan Demokrat Minta Dispensasi
kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendapat Anggota Majelis Tinggi Demokrat yang juga Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin bahwa KPU perlu mengeluarkan peraturan tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Ketua Umum Partai yang lowong akibat Ketua Umum berhalangan tetap mendapat protes keras.

"Upaya ini bentuk penyalahgunaan kekuasaan negara yang dilakukan Menkum HAM atas nama neegara dengan mengintervensi sekaligus memperalat KPU demi menyelamatkan Partai Demokrat dari kekacauan pelaksanaan AD/ART yang hampir semua jabatan strategis Partai  terpusat pada SBY," tulis Koordinator Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI) Petrus Selestinus dalam pesan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (2/3/2013).

Menurut Petrus, kekuasaan yang secara tumpang tindih berada ditangan SBY di Demokrat telah mengakibatkan separuh waktu dan pikiran SBY berikut lima menteri dari Demokrat tersita demi menyelamatkan Demokrat.

Bagi FAKSI, permintaan Amir Syamsudin agar KPU membuat Peraturan KPU tentang pengisian Jabatan Ketua Umum Parpol yang kosong, merupakan tindakan yang mencoba memperalat KPU sebagai lembaga negara yg independen demi kepentingan Demokrat.

Hal tersebut juga membuktikan bahwa Demokrat belum siap membuat peraturan pelaksana AD/ART manakala PD menghadapi  konflik kepengurusan.
Padahal pasal 99 AD Demokrat telah mengatur bahwa perlunya Peraturan Partai yang mengatur lebih lanjut tentang jabatan Ketum PD yang lowong.

"Kesemrawutan AD/ART Demokrat antara lain disebabkan oleh hampir seluruh jabatan strategis dimonopoli oleh SBY. Yakni jabatan Ketua Dewan Pembina, Ketua Majelis Tinggi, Ketua Dewan Kehormatan, Dll. Sehingga, hampir semua divisi dan bidang-bidang yang lain menjadi stagnan karena terjadi pemusatan kekuasaan yang berlebihan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi," lanjut Petrus.

Sebagai contor pemgambil alihan kewenangan Ketua Umum Demokrat dari Anas Urbaningrum tanpa didahului dengan proses pemeriksaan tentang kesalahan Anas di Dewan Kehormatan yang ketuanya adalah SBY sendiri.

Berita Rekomendasi

Padahal, di dalam UU Partai Politik  dengan tegas memberi wewenang kepada Partai Politik utnk mengurus dirinya dengan mengacu kepada AD dan ART Partai.

Oleh karena itu pendapat dan kehendak MenKum HAM yang meminta agar KPU membuat Peraturan KPU tentang Tata Cara Pengisian Jabatan yang kosong, adalah  upaya menyeret KPU terlibat dalam konflik internal Demokrat dan semata mata demi kepentingan Demokrat.

"Elit-elit Demokrat sudah tidak malu-malu lagi menggunakan Institusi negara untuk kepentingan kelompok, kepentingan Demokrat dan kepentingan pribadi, sebagaimana tercermin dari pendapat dan kehendak MenKumHam Amir Syamsuddin dan ini sangat berhaya terutama dalam menempatkan posisi Partai Politik sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat," tegas Petrus.

Sebelumnya, usai rapat Majelis Tinggi Demokrat dan 33 Ketua DPD Demokrat se-Indonesia, Amir Syamsuddin menyatakan bahwa Demokrat akan meminta dispensasi kepada KPU supaya Majelis Tinggi diberikan kewenangan untuk dapat menandatangani Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS).

Alasannya, selepas Anas Ubaningrum mundur dari jabatan ketua umum Partai Demokrat. Apalagi dalam waktu dekat DCS harus didaftarkan kepada KPU dengan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik.


Kondisi khusus kekosongan Ketua Umum kini sedang terjadi. Di sisi lain, DCS juga harus diserahkan kepada KPU dalam waktu tidak lama lagi. Sesuai jadwal tahapan pelaksanaan Pemilu 2014, DCS baru dapat diajukan 9-16 April mendatang.

"Ada situasi-situasi khusus yang kebetulan belum diatur secara eksplisit dalam anggaran dasar. Utamanya mengenai kepemimpinan. Dalam hal, seorang ketua umum berhalangan, apa yang harus dilakukan. Anggaran dasar partai kami jelas mengatur kewenangan daripada Majelis Tinggi," ujar Amir.

Dengan kondisi seperti ini di Demokrat dan adanya kekosongan aturan KPU mengenai hal tersebut, Partai berlambang Mercy meminta dispensasi KPU. Dispensasi itu berupa adanya aturan yang mengakomodir kondisi khusus di Partai Demokrat. Yakni terkait kekosongan Ketua Umum Partai Demokrat. Apakah itu memperbolehkan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum menandatngani DCS atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas