Permadi: Harusnya Setahun Lalu Anas Ditetapkan Tersangka
Anggota Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Permadi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lambat
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Permadi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lambat dalam menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang.
Menurut Permadi, setelah terjadi konflik di Demokrat, KPK baru berani menetapkan tersangka.
"Sebenarnya (Anas) satu tahun lalu ditangkap dan dinyatakan tersangka," kata Permadi dalam diskusi Peluang dan Tantangan Menuju: Indonesia Bebas Korupsi, Narkoba dan Terorisme di Aula Paroki St Theresia, Menteng, Sabtu (2/3/2013).
Permadi mengungkapkan, enam bulan yang lalu ia dan teman-temannya ingin menyerbu dan mau tangkap Anas di kediamannya. Namun itu gagal dilakukan, karena dihadang oleh banyak polisi.
"Tapi sekarang tidak perlu menyerbu Anas sudah ditangkap," katanya.
Klik: