Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permadi: Harusnya Setahun Lalu Anas Ditetapkan Tersangka

Anggota Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Permadi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lambat

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Permadi: Harusnya Setahun Lalu Anas Ditetapkan Tersangka
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Permadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Permadi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lambat dalam menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang.

Menurut Permadi, setelah terjadi konflik di Demokrat, KPK baru berani menetapkan tersangka.

"Sebenarnya (Anas) satu tahun lalu ditangkap dan dinyatakan tersangka," kata Permadi dalam diskusi Peluang dan Tantangan Menuju: Indonesia Bebas Korupsi, Narkoba dan Terorisme di Aula Paroki St Theresia, Menteng, Sabtu (2/3/2013).

Permadi mengungkapkan, enam bulan yang lalu ia dan teman-temannya ingin menyerbu dan mau tangkap Anas di kediamannya. Namun itu gagal dilakukan, karena dihadang oleh banyak polisi.

"Tapi sekarang tidak perlu menyerbu Anas sudah ditangkap," katanya.

Klik:

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas