Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Permadi: Harusnya Setahun Lalu Anas Ditetapkan Tersangka

Anggota Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Permadi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lambat

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Permadi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lambat dalam menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang.

Menurut Permadi, setelah terjadi konflik di Demokrat, KPK baru berani menetapkan tersangka.

"Sebenarnya (Anas) satu tahun lalu ditangkap dan dinyatakan tersangka," kata Permadi dalam diskusi Peluang dan Tantangan Menuju: Indonesia Bebas Korupsi, Narkoba dan Terorisme di Aula Paroki St Theresia, Menteng, Sabtu (2/3/2013).

Permadi mengungkapkan, enam bulan yang lalu ia dan teman-temannya ingin menyerbu dan mau tangkap Anas di kediamannya. Namun itu gagal dilakukan, karena dihadang oleh banyak polisi.

"Tapi sekarang tidak perlu menyerbu Anas sudah ditangkap," katanya.

Klik:

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas