Komite Sudah Rekonstruksi Bocornya Dokumen KPK
Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berhasil merekonstruksi peristiwa bocornya dokumen pengajuan Sprindik
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berhasil merekonstruksi peristiwa bocornya dokumen pengajuan Sprindik tersangka Anas Urbaningrum.
Hal itu, didapat Komite Etik dari pengumpulan data-data selama satu minggu bekerja.
"Kami telah mengumpulkan data-data atas terjadinya kebocoran Sprindik. Untuk sementara kami sudah mendapatkan rekonstruksi awalnya, kami juga sudah menyiapkan dan menetapkan hukum acaranya," kata Ketua Komite Etik, Anis Baswedan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2013).
Setelah ini, lanjut Anis, pihaknya akan mulai menyusun agenda pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang diduga mengetahui masalah tersebut.
"Mulai besok akan mulai memanggil para saksi yang relevan degan bocornya sprindik tersebut," kata Anis.