Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komite Etik Periksa Wartawan TV One Terkait Sprindik Anas

Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi terkait bocornya draft surat perintah dimulainya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komite Etik Periksa Wartawan TV One Terkait Sprindik Anas
net
KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi terkait bocornya draft surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas nama mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Dikatakan anggota Komite Etik dari unsur internal KPK, Abdullah Hehamahua, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi.

"Hari ini, baru diperiksa seorang saksi internal KPK dan seorang wartawan dari TV One," ujarnya, Rabu (6/3/2013).

Namun Abdullah yang juga sebagai penasehat KPK ini enggan menjelaskan identitas seorang saksi internal KPK yang diperiksa pihaknya itu. Yang jelas, ujarnya, saksi internal KPK itu adalah pegawai KPK.

Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan membenarkan jika saksi dari unsur wartawan yang dimaksud ialah wartawan dari stasiun TV swasta.

"Dwi Anggia dari TV-One," imbuh Anies melalui pesan singkatnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas