Komite Etik Periksa Wartawan TV One Terkait Sprindik Anas
Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi terkait bocornya draft surat perintah dimulainya
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi terkait bocornya draft surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas nama mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Dikatakan anggota Komite Etik dari unsur internal KPK, Abdullah Hehamahua, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi.
"Hari ini, baru diperiksa seorang saksi internal KPK dan seorang wartawan dari TV One," ujarnya, Rabu (6/3/2013).
Namun Abdullah yang juga sebagai penasehat KPK ini enggan menjelaskan identitas seorang saksi internal KPK yang diperiksa pihaknya itu. Yang jelas, ujarnya, saksi internal KPK itu adalah pegawai KPK.
Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan membenarkan jika saksi dari unsur wartawan yang dimaksud ialah wartawan dari stasiun TV swasta.
"Dwi Anggia dari TV-One," imbuh Anies melalui pesan singkatnya.