Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abdullah Hehamahua Kritik Orang-orang yang Tidak Mau Datang

Anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua mengkiritik pihak-pihak yang tidak mau datang memenuhi panggilan pihaknya

zoom-in Abdullah Hehamahua Kritik Orang-orang yang Tidak Mau Datang
Warta Kota/Henry Lopulalan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas (kanan) dan Anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua (kiri) memberi keterangan pers mengenai pembentukan komite etik di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2013). Komite etik yang beranggotakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua dari internal KPK serta unsur eksternal yaitu mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatongaran Panggabean, Rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan, dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Abdul Mukti Fadjar, bertugas menelusuri dugaan pelanggaran kode etik oleh unsur pimpinan KPK terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komite Etik, Abdullah Hemahua mengkiritik pihak-pihak yang tidak mau datang memenuhi panggilan pihaknya terkait pemeriksaan terhadap dugaan bocornya dokumen draft Surat Perintah Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.

“Bagi saya yang tidak mau datang itu sudah tanda petik, tidak bantu Pemberantasan korupsi,” kata Abdullah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin(11/3/2013).  

Walau begitu, Abdullah mengaku pihaknya tidak bisa memaksa seseorang untuk hadir memenuhi panggilan. “Tidak punya kewenangan paksa, hanya etik,” akunya.

Seperti yang diketahui, dua orang wartawan yang diduga mengetahui bocornya dokumen draft sprindik menolak memenuhi panggilan Komite Etik.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas