Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yang Tidak Hadir Itu Tak Bantu Pemberantasan Korupsi

Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terganggu kinerjanya dengan tidak hadirnya saksi atau terperiksa

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Yang Tidak Hadir Itu Tak Bantu Pemberantasan Korupsi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Abdullah Hehamahua 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terganggu kinerjanya dengan tidak hadirnya saksi atau terperiksa dugaan bocornya dokumen pengajuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrium.

Pasalnya, tiap oknum yang dijadwalkan pemeriksaannya itu, dipandang memiliki pengetahuan lebih dalam peristiwa bocornya dokumen tersebut.

Demikian dikatakan anggota Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua di kantor KPK, Jakarta, Senin (11/3/2013).

Kendati begitu, Komite Etik menurutnya tidak mempunyai kewenangan memaksa.

Tanpa menyebut siapa pihak yang tidak hadir, Abdullah menuturkan jika Komite Etik masih bisa menelusurinya lewat sumber-sumber lain.

Abdullah pun mengakui jika investigasi kebocoran sprindik itu belum menemui titik terang untuk mengetahui si pembocor dan motifnya.

Padahal, telah beberapa hari Komite Etik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya dari internal, yakni Pimpinan KPK, Zulkarnaen, Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Pradja.

"Pak Abraham belum. Pak Bambang Widjojanto belum," kata Abdullah.

Abdullah memastikan jika kedua pimpinan itu akan diperiksa juga nantinya.

"Nanti kalau kegiatannya sudah kurang dua pimpinan itu, baru kami jadwalkan. Pemeriksaan masih tunggu lagi. Rabu akan mulai lagi dari kalangan internal KPK," kata Abdullah.

Meski begitu, Abdullah berdalih jika Komite Etik masih terus mengumpulkan informasi.

"Bagi saya yang tidak mau datang itu sudah tanda petik. Tidak bantu Pemberantasan korupsi," ujarnya.

Untuk diketahui dua wartawan nasional yang sudah dijadwalkan pemeriksaannya kemarin, tidak berkenan hadir memenuhi permintaan keterangan.

Klik:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas