Syarat Calon Ketua Umum Demokrat Diperlunak, Bisa Rangkap Jabatan
Syarat calon ketua umum Partai Demokrat diperlunak. Jika sebelumnya seorang ketua umum dilarang rangkap jabatan publik maka
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syarat calon ketua umum Partai Demokrat diperlunak. Jika sebelumnya seorang ketua umum dilarang rangkap jabatan publik maka kini dibolehkan. Dengan demikian maka ketua umum terpilih bisa memegang jabatan lain di eksekutif, legislatif, dan sebagainya.
Menurut Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Jero Wacik larangan bagi ketua umum Demokrat terpilih nanti hanya tidak boleh mencalonkan Presiden untuk Pilpres 2014.
"Yang ada adalah tidak jadi Capres. Jadi, calon ketua umum tidak boleh jadi calon presiden," kata Jero Wacik di Istana Negara Jakarta, Selasa (19/3/2013).
Dikatakan Jero Wacik, umumnya kader Demokrat memiliki jabatan sehingga boleh bagi ketua umum terpilih rangkap jabatan.
"Semua orang punya jabatan. Tidak teralu fokus di situ. Anggota DPR juga punya jabatan," kata menteri ESDM ini.
Ditanya siapa kandidat calon ketua umum Demokrat, Wacik mengaku tidak tahu.
"Itu kesepakatan DPD-DPD Demokrat, serahkan pada Majelis Tinggi. Jadi, kami di dalam kompak. Cuma di luar saja memperkirakan tidak kompak," kata dia.
Seperti diketahui, Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat akan digelar 30-31 Maret 2013 di Bali. Sejumlah nama telah mengemuka diantaranya Ketua DPR RI Marzuki Alie, Kepala KSAD Jenderal TNI Pramono Edhie, Ibu Negara Ani Yudhoyono, Sekretaris Fraksi DPR Saan Mustopa, Direktur Eksekutif Demokrat Toto Riyanto, dan beberapa petinggi Demokrat lainnya. Bahkan nama Jero Wacik juga mengemuka akhir-akhir ini.