Tiga Saksi Diperiksa untuk Tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal terkait dugaan suap revisi Perda PON Riau.
Setelah dua hari melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, kini penyidik mulai kembali menjadwalkan permintaan keterangan sejumlah pihak untuk orang nomor satu di Riau tersebut.
Hari ini, tercatat tiga nama menghiasai jadwal pemeriksaan untuk Rusli. Mereka adalah Hariyadi (pengemudi), Wayan Karioka (Direktur Pemasaran PT PP), serta Ogan Sailendra (Kabag Keuangan PT Wika-PP-Adhi KSO).
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta, Kamis (21/3/2013).
Diduga, ketiga saksi tersebut akan dimintai keterangan seputar aliran dana proyek pembangunan main stadium PON Riau sebesar Rp 900 miliar yang kabarnya sempat mengalir ke Gedung Dewan.
KPK pun pada Selasa (19/3)menggeledah ruang kerja Ketua serta Anggota Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Kahar Muzakir di DPR. Juga rumah Rusli di Jakarta sudah digembok petugas KPK.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, operasi penggeledahan diruang kerja anggota dewan itu karena KPK menduga ada jejak korupsi Rusli ditempat tersebut.
Gubernur Riau Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus.
Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Tiga perbuatan tersebut yakni, Pertama Rusli didugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua, Rusli Zainal diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiga, Rusli dianggap menyalahgunakan wewenang selaku penyelenggara negara terkait pengurusan izin hutan di Pelalawan Riau.
(Edwin Firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.