Denny: Hukum Bukan Berdasarkan Dugaan
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta masyarakat untuk jangan menduga-duga pelaku penyerangan Lembaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta masyarakat untuk jangan menduga-duga pelaku penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, Yogyakarta adalah anggota Komando Pasukan Khusus (Kopasus) tanpa bukti yang kuat. Ia mengatakan Hukum bukan berdasarkan dugaan.
“Hukum tidak bisa berdasarkan dugaan. Hukum bisa hanya berdasarkan alat bukti. Jadi kita harus mencari alat bukti,” kata Denny kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2013).
Denny meminta masyarakat untuk sabar menunggu penyelidikan yang telah dilakukan oleh gabungan TNI, Polri dan Kemenkumham. “Siapapun pelakunya yakinlah itu berdasarkan alat bukti yang ada. Dan jngan khawatir seluruh pimpinan lembaga tadi meyakinkan bahwa siapapun pelaakunya harus diungkap. Hukum tidak bisa berdasarkan dugaan,” terangnya.
Mantan staf khusus Presiden RI mengatakan Pusat Labotarium Forensik (Puslabfor) telah menemukan peluru selongsong proyektil dan banyak bukti-bukti serta kesaksian dan pentunjuk bisa didapatkan untuk mengarah pada pelaku.
“Tapi untuk mengarah pada kesimpulan, karena ini kejadian yang sangat luar biasa, kita harus dengan suatu bukti yang sangat kuat untuk memastikan memang pelakunya yang betul-betul nanti ditangkap,” ujarnya.
Jadi, kata Denny, jangan menduga-duga dan bukan berarti pihaknya tidak berani menduga. “Tapi hukum bukan berdasarkan dugaaan,” sambungnya.
Sebelumnya diwartakan, sebanyak 17 orang dengan penutup muka dan bersenjata laras panjang menerobos masuk ke Lapas Cebongan Sleman, dini hari tadi.
Mereka memaksa penjaga untuk menunjukan lokasi empat pelaku penganiayaan Sertu Santosa, anggota Kopassus Grup II Surakarta di Hugos Cafe. Sertu Santosa saat itu terbunuh akibat penganiayaan tersebut.