Menteri Amir: Penyidik Titipkan Tersangka di Rutan Kami Sudah Biasa
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menegaskan pihaknya Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM hanya
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menegaskan pihaknya Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM hanya menyediakan fasilitas tahanan kepada empat tersangka pengeroyokan anggota Koppasus dari Kapolda DI Yogyakarta.
Banyak pihak mempertanyakan proses pemindahan empat tersangka pengeroyokan anggota Koppasus dari Rutan Mapolda DI Yogyakarta ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman.
"Kami hanya fasilitas. Fasilitas rutan hal yang lazim. Penyidik menitipkan tersangkka di rutan kami, sudah biasa. Itu Lapas sekaligus rutan," ungkap Amir, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (25/3/2013).
Karenanya, dia tegaskan, pihaknya tidak mempertanyakan atau menyelidiki maksud pemindahan tersebut.
"Kami tidak dalam posisi untuk biasanya bertanya. Hanya melayani apa yang dibutuhkan," tegasnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo berjanji akan menyelidiki proses pemindahan empat tersangka pengeroyokan anggota Koppasus dari Rutan Mapolda DI Yogyakarta ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman.
"Kita akan memeriksa ini secara utuh, mulai dari proses pelanggaran hukumnya sampai penetapan tersangka sampai penitipan tersangka," ungkap Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, .Senin (25/3/2013).
Menurut Kapolri saat ini pihaknya sedang bekerja dalam melakukan olah tempat kejadian perkara dengan dukungan laboratoarium forensik untuk mendapatkan informasi lengkap terkait peristiwa tersebut. "Sekali lagi kasih kesempatan untuk olah TKP," ucapnya.
Ke depan Polri akan bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan terutama lembaga pemeasyarakatan untuk mengungkap kasus tersebut termasuk dengan TNI.
"Saya kira kita terus berkoordinasi," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.