KPK Periksa Hery Nurhayat Sebagai Tersangka
Anak buah Wali Kota Bandung Dada Rosada itu diperiksa untuk kali pertama setelah dirinya dijadikan tersangka, Sabtu (23/3/2013) lalu
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap
Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hery Nurhayat, Rabu (27/3/2013).
Anak buah Wali Kota Bandung Dada Rosada itu diperiksa untuk kali pertama setelah dirinya dijadikan tersangka, Sabtu (23/3/2013) lalu.
"HN kita periksa kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Selain HN, KPK memeriksa Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono. Setya yang juga telah menyandang status tersangka pada kasus ini, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hery.
Dalam kasus ini, Hakim Setyabudi, ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap, sementara Herry, Asep, dan Toto Hutagalung diduga sebagai pemberi suap.
Adapun, pemberian suap ini berkaitan dengan penanganan perkara kasus dugaan korupsi dana bansos di PN Bandung. Pada kasus itu, Setyabudi menjadi ketua majelis hakimnya.