Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemenang Tender Alquran Bersaksi untuk Zulkarnaen Djabar

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Pemenang Tender Alquran Bersaksi untuk Zulkarnaen Djabar
Warta Kota/Henry Lopulalan
Tersangka kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar (kanan) dan Dendy Prasetya (kiri) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (11/2). Jaksa KPK menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa. -------------------- Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama dengan terdakwa Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetya.

Hari ini, Kamis (27/3/2013), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tiga saksi dari kalangan swasta yang dinilai miliki keterkaitan dengan kasus.

"Saksi yang dihadirkan Rizky Moelyoputro, Rudy Rosady selaku Mantan Direktur Eksekutif PT. PJAN, dan Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT. Sinergi Pustaka Indonesia," ujar Pengacara terdakwa, Erman Umar.

Sidang sendiri akan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB siang ini.

Rizky diketahui sebagai orang dekat Ketua Umum GEMA MKGR Fahd El Fouz dan terdakwa Dendy. Rizky pun termasuk Direksi PT Karya Sinergi Alam Indonesia (PT KSAI) dan bersama Fahd kerap kali mendatangi Kemenag.

Abdul Kadir adalah pemilik perusahaan yang menjadi pemenang proyek tender Alquran yang diarahkan oleh Fahd dengan memaksa dan mengancam.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas