Pemenang Tender Alquran Bersaksi untuk Zulkarnaen Djabar
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama dengan terdakwa Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetya.
Hari ini, Kamis (27/3/2013), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tiga saksi dari kalangan swasta yang dinilai miliki keterkaitan dengan kasus.
"Saksi yang dihadirkan Rizky Moelyoputro, Rudy Rosady selaku Mantan Direktur Eksekutif PT. PJAN, dan Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT. Sinergi Pustaka Indonesia," ujar Pengacara terdakwa, Erman Umar.
Sidang sendiri akan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB siang ini.
Rizky diketahui sebagai orang dekat Ketua Umum GEMA MKGR Fahd El Fouz dan terdakwa Dendy. Rizky pun termasuk Direksi PT Karya Sinergi Alam Indonesia (PT KSAI) dan bersama Fahd kerap kali mendatangi Kemenag.
Abdul Kadir adalah pemilik perusahaan yang menjadi pemenang proyek tender Alquran yang diarahkan oleh Fahd dengan memaksa dan mengancam.