Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jadwalkan Panggil Ketua DPRD Riau

menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Riau Johar Firdaus

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in KPK Jadwalkan Panggil Ketua DPRD Riau
NET

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Riau Johar Firdaus.

Pemeriksaan yang dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan revisi Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang PON Riau.

Ini merupakan pemeriksaan yang kesekian kalinya bagi politisi Golkar tersebut. Hari ini, Johar dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang juga Gubernur Riau Rusli Zainal.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (1/4/2013).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Ketua Umum I KONI Riau Yuherman Yusuf dan anggota DPRD Riau Iwa Sirwani Bibra.

Peran Johan sendiri sempat terungkap oleh para tersangka yang anggota DPRD Riau. Mereka mengungkapkan jika Johar yang miliki peran paling besar dalam kasus suap PON Riau itu. Mereka merasa dikorbankan oleh Johar.

Gubernur Riau Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kader partai Golkar tersebut pun dijerat dengan dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus.

Berita Rekomendasi

Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.

Tiga perbuatan tersebut yakni, Pertama Rusli didugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.

Kedua, Rusli Zainal diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Dia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.

Ketiga, Ketua DPP Partai Golkar tersebut juga diduga melakukan praktik korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Palalawan Riau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas