Mabes TNI Siap UU Peradilan Militer Direvisi
Kepala Pusat Penerangan Markas Besar (Kapuspen Mabes) TNI, Laksamana Muda Iskandar Sitompul mempersilakan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Markas Besar (Kapuspen Mabes) TNI, Laksamana Muda Iskandar Sitompul mempersilakan masyarakat untuk memantau proses peradilan terhadap 11 pelaku penyerangan Lapas Cebongan Sleman. Iskandar berjanji untuk terbuka dalam proses hukum bagi para pelaku.
"Kami berjanji akan transparan," kata Kapuspen dalam konferensi persnya bersama Komnas HAM di gedung utama Mabes TNI Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (5/4/2013) siang.
Menurutnya sesuai yang diatur dalam Undang-undang UU 31 Tahun 1997, soal pengadilan militer, TNI akan menyerahkan proses peradilan kepada Mahkamah Militer.
"Mahkamah Militer itu langsung di bawah Mahkamah Agung, Mabes TNI tidak bisa mempengaruhi persidangan. Tentu kami tidak bisa melanggar hukum. Peradilan militer harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, para pelaku, akan dijerat dengan aturan dalam KUHP dan KUHP Militer. Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, kata Iskandar, sudah mengisyaratkan langkah tersebut.
Saat disinggung perihal niat DPR yang akan merevisi UU Peradilan Militer, dengan tujuan mendorong TNI agar bisa lebih transparan dalam menuntaskan kasus di peradilan militer, Kapuspen mengaku akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, TNI siap dengan keputusan apapun, termasuk bila DPR merevisi UU Peradilan Militer.
"Hukum adalah panglima kita. Kita tidak akan melanggar ketentuan. Kami akan siap putusan pemerintah apapun," katanya.