Tersangka Dirut Merpati Dikenakan UU ITE
Setelah statusnya ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan dirut Merpati, Sardjono Jhony.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah statusnya ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan dirut Merpati, Sardjono Jhony. Direktur utama Merpati Nusantara Airlines, Rudi S Poernomo terancam dikenakan UU ITE.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan Dirut Merpati tersebut dikenakan pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan, percemaran nama baik dan UU ITE.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 335 KUHP tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Rikwanto, Jumat (5/4/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto juga menambahkan penyidik juga menambahkan UU ITE pada Dirut Merpati lantaran pencemaran nama baik itu dilakukan melalui media elektronik, email.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.