Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Dirut Merpati Dikenakan UU ITE

Setelah statusnya ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan dirut Merpati, Sardjono Jhony.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tersangka Dirut Merpati Dikenakan UU ITE
TRIBUNNEWS.COM/DANNY PERMANA
Dirut Merpati Rudi Setyopurnomo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah statusnya ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan dirut Merpati, Sardjono Jhony. Direktur utama Merpati Nusantara Airlines, Rudi S Poernomo terancam dikenakan UU ITE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan Dirut Merpati tersebut dikenakan pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan, percemaran nama baik dan UU ITE.

"Yang bersangkutan dikenakan pasal 335 KUHP tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Rikwanto, Jumat (5/4/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto juga menambahkan penyidik juga menambahkan UU ITE pada Dirut Merpati lantaran pencemaran nama baik itu dilakukan melalui media elektronik, email.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas