Yusril: Bakal Ada Kabupaten Tidak Punya DPRD
Menurut Yusril, pada intinya penyelenggaraan pemilu bertujuan melahirkan pemerintahan demokratis.
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kuota 30 persen perempuan dalam daftar bakal calon legislatif untuk semua daerah pemilihan, sudah disuarakan sejak awal reformasi.
Namun, pada praktiknya nanti agak sulit. Menurut Yusril, penerapan 30 persen kuota perempuan untuk daerah pemilihan Jakarta, sangat memungkinkan, bahkan berlebih. Tapi, berbeda dengan sejumlah wilayah di Indonesia Timur, di mana pemenuhan kuota 30 persen sulit.
"Tidak mudah mencarinya. Terserah kalau KPU bersikeras itu diberlakukan, misalnya di Puncak Jaya atau Wamena. Akan ada beberapa kabupaten tidak punya DPRD," ujar Yusril dalam diskusi di sebuah radio nasional di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (9/4/2013).
Menurut Yusril, pada intinya penyelenggaraan pemilu bertujuan melahirkan pemerintahan demokratis. Tapi, apakah bisa dikatakan pemerintahan tidak demokratis jika pemilihan tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan?
"Saya berani bertaruh di daerah Puncak Jaya enggak ada DPRD. Karena menuruti peraturan berdasar cara berpikir yang kaku. Biasanya yang berpikir kaku ini penguasa. Sekarang penguasanya adalah KPU," sindir Yusril.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas tidak sependapat dengan komentar Yusril. Menurutnya, tidak ada partai politik peserta pemilu yang mampu memenuhi soal keterwakilan 30 persen perempuan di daerah yang miskin perempuan dalam berpolitik, masih asumsi.
"Ini perlu diuji lebih lanjut," ucap Sigit, sambil menambahkan, ada cara menyiasati hal tersebut. Misalnya, parpol cukup mengurangi calegnya di dapil tersebut tidak sampai 100 persen, untuk kursi yang tersedia.
Contohnya, jika ada satu dapil menyediakan sembilan kursi, parpol cukup mendaftarkan calegnya tidak sampai 100 persen, tapi 50 persen. Otomatis, 30 persen kuota perempuan dengan hanya mendaftarkan seluruh caleg 50 persen, tidak sebanyak kalau mendaftarkan 100 persen.
"Kalau parpol bersiasat seperti itu dengan tidak memaksimalkan pencalegan 100 persen, maka apa yang dituntut regulasi akan bisa dipenuhi," papar Sigit.
Merujuk peraturan KPU, jika ada parpol yang tidak bisa memenuhi kuota 30 persen, maka parpol tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan calegnya di dapil tersebut. Penyertaan kuota 30 persen berlaku untuk semua caleg DPR dan DPRD di semua dapil. (*)