Hukuman Pidana untuk Militer Lebih Berat Ketimbang Sipil
Dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan, tentu para pelaku yang merupakan anggota Kopassus akan mendapatkan sanksi yang lebih berat.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, ada perbedaan antara sanksi pidana umum atau sipil, dengan sanksi pidana yang melibatkan anggota militer.
Dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan, tentu para pelaku yang merupakan anggota Kopassus akan mendapatkan sanksi yang lebih berat.
"Seorang anggota militer yang melakukan tindak pidana, mendapatkan hukuman yang lebih berat dari masyarakat sipil," ujar Purnomo saat jumpa pers di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Purnomo menjelaskan, faktor pemberat bagi pelaku tindak pidana dari anggota militer, menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.
"Karena yang diberlakukan adalah KUHP dan KUHP Militer, serta undang-Undang lain yang terkait pidana," jelas Purnomo.
Purnomo memastikan dan menjamin, pengadilan militer terhadap para pelaku yang telah menewaskan empat tahanan, akan dibuka secara transparan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.