Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Pidana untuk Militer Lebih Berat Ketimbang Sipil

Dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan, tentu para pelaku yang merupakan anggota Kopassus akan mendapatkan sanksi yang lebih berat.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Hukuman Pidana untuk Militer Lebih Berat Ketimbang Sipil
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Polisi berjaga di depan pintu masuk Lapas Cebongan di Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (23/3/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, ada perbedaan antara sanksi pidana umum atau sipil, dengan sanksi pidana yang melibatkan anggota militer.

Dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan, tentu para pelaku yang merupakan anggota Kopassus akan mendapatkan sanksi yang lebih berat.

"Seorang anggota militer yang melakukan tindak pidana, mendapatkan hukuman yang lebih berat dari masyarakat sipil," ujar Purnomo saat jumpa pers di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Purnomo menjelaskan, faktor pemberat bagi pelaku tindak pidana dari anggota militer, menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.

"Karena yang diberlakukan adalah KUHP dan KUHP Militer, serta undang-Undang lain yang terkait pidana," jelas Purnomo.

Purnomo memastikan dan menjamin, pengadilan militer terhadap para pelaku yang telah menewaskan empat tahanan, akan dibuka secara transparan. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas