Menhan: Tak Tepat 11 Penyerang LP Cebongan Masuk Pengadilan HAM
Menteri Pertahanan RI Purnomo Yusgiantoro mengatakan bahwa 11 pelaku penyerangan Lapas Cebongan tidak bisa disidang
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan RI Purnomo Yusgiantoro mengatakan bahwa 11 pelaku penyerangan Lapas Cebongan tidak bisa disidang di Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kami bersikap Dewan Kehormatan tidak perlu dan ini bukan pelanggaran HAM," ujar Purnomo saat menggelar Jumpa Pers di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Menurut Purnomo, insiden penyerangan Lapas Cebongan yang menewaskan empat orang ini semata perbuatan pidana sehingga tetap pada ranah Pengadilan Militer karena melibatkan anggota TNI.
Sebab, Purnomo melanjutkan, sesuai Pasal 9 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menjelaskan pengadilan HAM hanya untuk menyidangkan pembunuhan secara massal atau genosida.
"Tidak ada kebijakan pimpinan, dan bukan genosida. Jadi tidak ada sistematika yang dilakukan pimpinan, tidak perlu dikenakan UU pengadilan HAM," kata Purnomo.