Eva: Negara Gagal Lindungi Tahanan, Ini HAM Paling Pokok
Eva Kusuma Sundari menegaskan Menhan tidak berwenang menilai kasus penyerangan ke LP Cebongan sebagai pelanggaran HAM atau bukan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta -- Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menegaskan Menteri Pertahanan tidak punya wewenang untuk menilai kasus penyerangan dan pembunuhan empat tahanan LP Cebongan sebagai pelanggaran HAM atau bukan.
"Menhan tidak punya wewenang untuk mendifinisikan. Tapi bukan berarti statement komnasham tidak bisa dikritisi," tegas Politisi PDI-Perjuangan itu kepada Tribunnews.com, Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Karena, tegas Eva, bila ditilik dari aspek pelanggaran HAM yang terjadi pada kasus penyerangan LP Cebongan oleh 11 Oknum Kopassus, terdapat pelanggaran HAM di dalamnya.
"Menurutku aspek pelanggaran HAM-nya ada banget," tegas dia.
Dia tegaskan, pelanggaran HAM-nya terdapat pada Negara gagal melindungi tahanan hingga hilang nyawa (HAM paling pokok - hak hidup) dan pelakunya aparat negara.
Komnas HAM pun menurutnya tentunya punya panduan terukur untuk menentukan jenis dan derajat pelanggaran HAM suatu kasus sesuai kesepakatan internal.
"Negara gagal melindungi tahanan hingga hilang nyawa, ini HAM paling pokok - hak hidup dan pelakunya aparat negara," tandas Eva.
Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyayangkan kesimpulan dini yang disampaikan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, bahwa kasus pembunuhan empat tahanan di dalam Lapas Cebongan, DIY, bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menurut Kontras, justru sejumlah unsur pelanggaran HAM terjadi di dalam kasus ini, sehingga telah memenuhi syarat untuk dibawa ke Pengadilan HAM. Kontras menduga, pernyataan Menhan bagian dari upaya penutupan fakta peristiwa.
"Pernyataan Menhan hanya bermotif 'upaya penutupan fakta belaka' atas peristiwa yang terjadi," kata Koordinator Eksekutif Kontras Haris Azhar kepada Tribunnews.com, Kamis (11/7/2013).
Sebelumnya, Menhan Purnomo Yusgiantoro menyampaikan pernyataan sikap kementeriannya terhadap kasus Cebongan. Menhan menyatakan, kasus Cebongan selayaknya diproses di pengadilan militer, dan menolak dibawa ke peradilan umum.
Menhan juga menolak penerapan UU Pengadilan HAM, karena menganggap tindakan para pelaku bukan pelanggaran HAM.
Menurut Purnomo, Pengadilan HAM bisa diberlakukan bila melakukan penghilangan nyawa atau penghilangan satu ras atau etnik tertentu secara menyeluruh, serta dilakukan secara sistematik berdasarkan kebijakan pimpinan.
Menhan tak melihat adanya kebijakan dari pimipinan terhadap penyerangan, yang dilakukan ke-11 anggota Kopassus ke dalam lapas. (Andri MALAU)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.