ICW Desak BPK Audit Keterlambatan Soal UN di 11 Provinsi
Koordinator Divisi MPP ICW, Febri Hendri A.A, meminta BPK RI harus melakukan audit terhadap Kemdikbud
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Divisi MPP ICW, Febri Hendri A.A, meminta BPK RI harus melakukan audit terhadap Kemdikbud dan perusahaan percetakan terkait dengan keterlambatan distribusi soal UN 2013 ke 11 provinsi.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui penyebab keterlambatan, apakah karena kelalaian ataukah kesengajaan yang berindikasi korupsi ?
"Keterlambatan distribusi soal UN tahun ini bukan pada teknis distribusi. Tidak ada faktor krusial seperti cuaca dan lainnya yang dapat menghambat penyaluran soal tersebut," kata Febri dalam rilisnya, Minggu (14/4/2013).
Karena itu, kata dia, keterlambatan distribusi kali ini diduga kuat karena terlambatnya pencetakan soal ujian oleh perusahaan-perusahaan percetakan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh ICW, terdapat tujuh perusahaan percetakan UN 2013 antara lain PT. BDP, PT. PB, PT. GIP, PT. JTP, PT. KWU, dan PT. TMG. Total anggaran percetakan dan distribusi soal UN 2013 adalah sebesar Rp 94,9 miliar.
Menurut Febri audit dapat dimulai dari aspek kewajaran visitasi perusahaan pemenang lelang. Pertanyaanya, kata dia, apakah panitia lelang Kemdikbud telah melakukan prosedur visitasi dan memutuskan pemenang dengan benar?
"Hal ini dapat dilihat melalui kemampuan dan kapasitas cetak perusahaan percetakan tersebut. Jika ternyata perusahaan percetakan tersebut ternyata tidak memiliki kemampuan dan kapasitas percetakan sebagaimana yang disyaratkan maka perlu diselidiki mengapa perusahaan tersebut bisa lolos. Apakah ada titipan atau suap dalam penetapan pemenangan lelang ?" ujarnya.
Selain perusahaan pemenang lelang pengadaan dan distribusi soal UN 2013, pejabat Kemendikbud terkait UN juga perlu diperiksa. Apakah pejabat tersebut memiliki kontribusi terhadap penetapan pemenang lelang pengadaan dan distribusi soal UN 2013? Apakah pejabat tersebut menerima imbalan atau jasa atas kontribusi nya tersebut ?
Jika hasil audit menemukan adanya indikasi korupsi maka BPK RI harus melaporkan ke penegak hukum. Para pelaku yang terlibat harus diusut sampai tuntas. Jika penyebab keterlambatan adalah karena kelalaian maka pihak yang bertanggung jawab, pejabat Kemendikbud dan perusahaan percetakan, harus diberi sanksi. Pejabat Kemendikbud diberi sanksi sesuai dengan porsi kesalahannya. Perusahaan percetakan harus masuk kategori hitam yang tidak boleh ikut tender pengadaan barang dan jasa di Kemendikbud.**