Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Ajukan Judicial Review Pasal Bermasalah Halalkan Korupsi Banggar

Regulasi dan penetapan APBN membuka ruang Badan Anggaran DPR memainkan politik transaksional, berpotensi

Penulis: Y Gustaman
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Koalisi Ajukan Judicial Review Pasal Bermasalah Halalkan Korupsi Banggar
NET

TRIBUNNEWS.COM - Regulasi dan penetapan APBN membuka ruang Badan Anggaran DPR memainkan politik transaksional, berpotensi melegalisasi korupsi sehingga mendorong Koalisi Penyelamatan Uang Rakyat melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Seknas FITRA, salah satu anggota Koalisi menilai, ada 11 pasal bermasalah yang membuka potensi legalisasi korupsi seperti tercantum dalam UU No 17 Tahun 2013 Tentang Keuangan Negara dan UU No 27 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Regulasi pembahasan dan penetapan APBN ini membuka ruang bagi DPR, khususnya Banggar, memainkan politik transaksional di luar kepentingan rakyat," ujar Koordinator Advokasi Seknas FITRA, Maulana di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (14/4/2013).

Koalisi mendapatkan empat hal dari 11 pasal yang berpotensi melegalisasi korupsi, yakni terkait keberadaan dan kewenangan banggar, kewenangan DPR membahas APBN secara terperinci, perbintangan atau pemblokiran anggaran dan proses dan ruang lingkup pembahasan APBN-P.

Maulana mencontohkan, Pasal 104 dan 105 ayat (1) UU 27/2009 sangat bertentangan dengan Pasal 23 ayat 1 UUD 1945. Dalam pasal tersebut, sifat banggar yang tetap dengan rendahnya akuntabilitas, membuat terjadinya oligarki dalam praktik pembahasan anggaran.

Pasal 107 ayat (1) ikut menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 20 A ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Dalam pasal itu banggar berwenang membahas RUU APBN bersama pemerintah, berpotensi pada praktik pencaloan anggaran.

"Peran banggar hanya membahas sinkronisasi hasil pembahasan komisi dan menetapkan asumsi makro ekonomi, target pendapatan dan plafon belanja. Maka banggar tidak perlu bersifat tetap dan jumlah anggotanya tidak perlu banyak," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Praktik pencaloan anggaran ini telah menunjukkan kepada publik bagaimana banggar memungkinkan bermain. Bukti nyata pencurian uang rakyat di APBN, dikuatkan dengan sejumlah kasus dari Wisma Atlit, Pengadaan Alquran, DPID dan lainnya.

Kebanyakan anggota Banggar DPR RI pun menjadi pesakitan dalam kasus korupsi. Sebut saja bekas politisi Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, politisi PAN, Wa Ode Nurhayati. Wajar jika Banggar DPR dijadikan instrumen ATM partai politik.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas