Demokrat Tak Persoalkan Besan SBY Rangkap Menkeu
Anggota DPR Achsanul Qosasi menilai pengangkatan Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebagai Plt Menkeu adalah wajar
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Domu D. Ambarita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasi menilai pengangkatan Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkeu adalah wajar. Jabatan Menkeu selama ini memang berada di bawah kordinasi Hatta.
"Sehingga dengan Pak Hatta yang pegang akan menjadi lebih mudah. Dan negara bisa ngirit nggak bayar gaji untuk Menkeu," ujar Politisi Demokrat ini kepada Tribunnews.com, Jakarta, Jumat (19/4/2013).
Hatta Rajasa masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Presiden SBY. Anak kedua Hatta, Siti Rubi Aliya Rajasa dinikahi Eddhie Baskoro Yudhoyono, putra kedua SBY. SBY dan Hatta sudah lama bekerja sama di kabinet, tepatnya sejak pertama kali SBY terpilih sebagai presiden, memalui Pemilu 2004.
Kementerian keuangan adalah kementerian strategis. Memang harusnya jabatan Menkeu tidak dirangkap oleh satu orang yang sudah memiliki tugas di kementerian lain. "Mungkin sifatnya hanya sementara. dan sebaiknya kemenkeu tidak dirangkap. Karena menjaga fiskal bukan pekerjaan mudah," jelasnya.
Apalagi menurutnya, Menkeu meurpakan filter pengeluaran dan sumber penerimaan. Sehingga dibutuhkan seorang Menteri yang total menjaga fiskal.
"Selain itu, Selama ini komunikasi Komisi XI sebagai mitra Kemenkeu dengan Pak Hatta cukup baik," ucapnya.
Berdasarkan keterangan dari laman Sekretariat Kabinet di Jakarta, Jumat, penugasan Hatta Rajasa sebagai pelaksana tugas tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45/M Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden pada Jumat. "Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar diktum kedua Keppres Nomor 45/M Tahun 2013 tersebut.
Salinan Keputusan Presiden mengenai penugasan kepada Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa sebagai Pelaksana tugas Menteri Keuangan ini juga disampaikan kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.
Presiden SBY menandatangani Keputusan Presiden Nomor 44/M Tahun 2013 pada Rabu (18/4), memberhentikan Agus Martowardojo sebagai Menteri Keuangan pada KIB II.
Melalui Keppres tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Agus Martowardojo selama memangku jabatan sebagai Menteri Keuangan pada KIB II periode 2009-2014.
Salinan Keppres pemberhentian Agus Martowardojo telah disampaikan kepada Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Ketua BPK, Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pada menteri KIB II, dan para pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Sebelumnya, sejumlah nama muncul untuk menjadi menteri keuangan yang baru, antara lain Kepala BKPM Chatib Basri, Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, dan Gubernur BI Darmin Nasution.
Agus Martowardojo, terpilih sebagai Gubernur BI periode 2013-2018 menggantikan Darmin Nasution yang habis masa jabatannya pada Mei mendatang.
Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini terpilih melalui hasil penghitungan suara atau voting secara tertutup di Komisi XI DPR RI pada Selasa (26/3). Saat itu sebanyak 46 anggota menyatakan setuju, tujuh orang menolak dan satu abstain. (Andri Malau)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.