Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Masalah yang Dihadapi Hatta Rajasa Jabat Plt Menkeu

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengangkat Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebagai Pelaksana Tugas (Plt)

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ini Masalah yang Dihadapi Hatta Rajasa Jabat Plt Menkeu
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa menjelaskan mengenai rencana kunjungan kerja ke Irak terkait pengembangan potensi minyak dan gas di Jakarta, Rabu (13/3/2013). Selain itu, Hatta juga menjelaskan mengenai upaya Pemeirntah untuk stabilisasi harga bawang putih yang saat ini cukup tinggi. KOMPAS/HERU SRI KUMORO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengangkat Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Keuangan (Menkeu) menggantikan Agus Martowardojo. Dengan demikian besan SBY ini memangku dua jabatan sekaligus di sektor perekonomian.

Langkah SBY ini mengundang kritik sejumlah kalangan. Wakil Ketua Komisi XI (Komisi Keuangan) DPR RI, Harry Azhar Azis mengatakan, sebagai langkah sementara memang bisa saja Presiden mengangkat Plt Menkeu yang sifatnya sementara untuk mendapatkan Menkeu yang definitif.

"Namun menteri pelaksana tugas (Plt) atau ad Interim itu sama sekali tidak memiliki kewenangan policy cuma administratif saja," kata Harry ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (20/4/2013).

Jadi, menurut Harry, Hatta sebagai Plt Menkeu tidak boleh mengambil keputusan-keputusan  penting di Kemenkeu.

"Artinya Presiden menyetop untuk sementara kinerja policy di bidang fiskal selama menteri definitif belum ditetapkan," kata Harry.

Dikatakan hal ini berlaku sampai diangkatnya Menkeu definitif maka semua keputusan penting tidak dapat diambil oleh Plt Menkeu.

Misalnya dalam pembahasan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanjar Negara) selama tidak memerlukan tanda tangan Menkeu untuk keputusan boleh-boleh saja, karena APBN itu atas nama Presiden tetapi pelaksanaannya yang harus dilakukan oleh Menkeu tidak dapat dilakukan. (Aco)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas