Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tanggapan KPK Soal Pemecatan Karutan Cipinang Gara-gara Nazaruddin

Kepala Rutan (Karutan) Cipinang, Syaiful Sahri diberhentikan sementara oleh Menteri Hukum dan HAM

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Tanggapan KPK Soal Pemecatan Karutan Cipinang Gara-gara Nazaruddin
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
M Nazaruddin 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kepala Rutan (Karutan) Cipinang, Syaiful Sahri diberhentikan sementara oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin karena memberikan izin Terpidana Wisma Atlet, M Nazaruddin berobat di RS Abdi Waluyo.

Lalu apa tanggapan KPK?

"Itu kebijakan di kemenkumham mengenai reward atau punishment pegawainy. Pasti ada alasan-alasan menkumham memindahkannya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2013).

Johan menjelaskan pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan terhadap Nazaruddin karena yang bersangkutan sudah menjadi terpidana. Jika Nazar ingin berobat ke rumah sakit, kata Johan,  hal itu  kewenangan pihak rutan atau lapas dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengizinkan atau tidak.

Johan mengimbau kepada semua pihak, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga dibutuhkan penanganan yang luar biasa juga.

"Mengimbau kepada semua pihak agar melihat kasus korupsi ini kejahatan luar biasa, jadi ada treatment yang luar biasa. Biar semangat yang digelorakan Presiden SBY dalam pemberantasan korupsi tidak dicederai," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas