Kejagung: Tak Ada Alasan tak Eksekusi Susno
Kejaksaan belum mampu mengeksekusi Komjen (Purn) Susno Duadji, di kediaman pribadinya di Dago Pakar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2013).
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan belum mampu mengeksekusi Komjen (Purn) Susno Duadji, di kediaman pribadinya di Dago Pakar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2013).
Untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan, jaksa eksekutor dan kubu Susno dibawa ke Mapolda Jawa Barat, supaya keamanan bisa terjamin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, hari ini jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta, melaksanakan putusan Mahkamah Agung, untuk mengeksekusi Susno yang sebelumnya divonis 3,6 tahun.
"Sesuai pasal 270 Undang-undang Hukum Acara Pidana, jaksa harus melaksanakan perintah undang-undang. Diharapkan, pelaksanaan putusan pengadilan ini jangan menimbulkan multitafsir. Tidak ada satu alasan pun bagi jaksa untuk tidak mengeksekusi putusan tersebut," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Untung menjelaskan, jaksa belum mampu mengeksekusi Susno, karena adanya perlawanan dari kubu mantan Kapolda Jawa Barat. Kubu Susno tetap berpegang teguh pada pemahamannya, bahwa Susno tidak dapat dieksekusi, karena putusan MA tidak menjelaskan adanya perintah eksekusi.
Hal tersebut diakui Untung, bahwa jaksa terlibat perdebatan panjang di kediaman pribadi Susno. Pemahaman yang berbeda tersebut lah yang membuat jaksa eksekutor sulit untuk mengeksekusi sang jenderal.
"Saya kira begini, baik pengacara maupun terpidana, merasa putusan itu tidak bisa dilaksanakan. Putusan MA menolak kasasi jaksa dan penasihat hukum, dan tentu jaksa melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi yang menghukum 3 tahun dan 6 bulan," urai Untung. (*)