Caleg Bisa Gugur Terbukti Ajukan Syarat Administrasi Palsu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan masyarakat ajukan pengaduan calon legislatif. Bukan tidak mungkin KPU
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan masyarakat ajukan pengaduan calon legislatif. Bukan tidak mungkin KPU mencoret caleg yang mengajukan syarat administrasinya palsu.
Komisioner KPU, Arief Budiman menjelaskan, aduan masyarakat yang diterima sebatas menyangkut administrasi persyaratan caleg ketika sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara.
"Masyarakat boleh memberikan masukan, tetapi masalah formal. Kalau masukan terbukti kebenarannya dan berimplikasi pada ketersyaratannya maka bisa gugur," tukas Arif di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Untuk menjadi bacaleg, KPU mewajibkan mereka memenuhi persyararatan administrasi seperti ijazah, surat kesehatan jasmani dan rohani. Misalnya ketika caleg menyodorkan syarat ijazah dan ternyata palsu bisa gugur.
Komisioner KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengamini hal tersebut. Menurutnya, caleg bisa gugur jika ada aduan masyarakat yang membuktikan syarat administrasi yang diajukannya tak benar atau palsu.
"Apabila aduan itu menyebabkan syarat calon tidak terpenuhi, bisa dicoret. Aduan itu yang berimplikasi terhadap persyaratan yang sesuai dengan perundang-undangan," terang Ferry.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.