Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapuspen TNI: Percaya Pada Proses Hukum yang dilakukan TNI

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Laksamana Muda Iskandar Sitompul tak menutup mata dengan sejumlah rentetan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kapuspen TNI: Percaya Pada Proses Hukum yang dilakukan TNI
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Muda Iskandar Sitompul 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Laksamana Muda Iskandar Sitompul tak menutup mata dengan sejumlah rentetan kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum anggota TNI dalam rentang waktu yang cukup dekat.

Sebut saja peristiwa penyerangan dan pembakaran Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) oleh 95 anggota TNI AD Arteleri Medan (Armed), penyerangan Lapas Kelas IIA Cebongan, dan insiden kekerasan di Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"TNI sendiri jumlahnya ada sekitar 500.000. Ada anak-anak atau oknum yang nakal. Saya rasa marilah kita jangan terlalu mengatakan ini TNI, tapi ini oknum, anak-anak nakal yang harus kita berikan sanski. Dan semuanya tanggung jawab komandan dari satuannya masing-masig," kata Iskandar kepada wartawan usai pertemuan Pengurus DPP PDIP dengan Panglima TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (25/4/2013).

Menurut Iskandar, TNI akan melakukan pembenahan terkait permasalahan yang ada sebaik mungkin. Karenanya, dia meminta, agar semua pihak mempercayai proses hukum yang dilakukan TNI. Khususnya melalui peradilan militer.

"Bahwa TNI dalam peradilan militer, tidak bisa dicampuradukan atau diintervensi oleh siapapun. Tolong berikan kepercayaan pada TNI, TNI akan berbuat lebih baik dari tahun-tahun lalu," tegasnya.

Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, bahwa peradilan militer sudah pernah memberikan sanksi yang konkrit. Misalnya, terhadap kasus Anggota Yonif 303/13/1 Komando Strategis TNI AD (Kostrad), Prada Mart Azzanul Ikhwan (24) di Garut, Jawa Barat.

Azzanul divonis mati oleh Pengadilan Militer Bandung, Rabu (24/4/2013) kemarin, karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap pacarnya, Sinta Mustika (18) yang sedang hamil 6 bulan, dan ibunda Sinta, Popon (39).

BERITA TERKAIT

"Kita sudah memberikan contoh yang sangat konkrit, misalnya kasus pembunuhan pacar dan ibunya pacar itu. Sekarang terdakwa sudah diberi sanksi yang sangat keras, yaitu hukuman mati," lanjutnya.

Beberapa aksi oknum TNI yang dihimpun Tribunnews.com diantaranya, Mapolres OKU ludes terbakar setelah diserang oleh 95 anggota TNI AD Arteleri Medan (Armed) pada Kamis (7/3/2013). Tak hanya Mapolres yang hancur, dua pospol, satu sub sektor, dan sejumlah mobil patroli pun ludes dibakar.

Kemudian, penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cebongan, Sleman, Yogyakarta oleh 11 anggota TNI AD dari Grup II Kopassus Kandang Menjangan Kartasura, Sabtu (23/3/2013). 4 tahanan tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus Serka Heru Santoso tewas diberondong peluru para penyerang.

Ada juga kasus tindak kekerasan yang dilakukan 10 anggota TNI AD dari Batalyon Zeni Kontsruksi 13 (Yon Zikon 13) terhadap para petugas keamanan Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2013). Diketahui, 4 petugas keamanan Kantor DPP PDIP mengalami luka-luka akibat insiden kekerasan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas