KPK Periksa Wakil Bupati Bogor
Kamis (25/4/2013) lembaga pimpinan Abraham Samad itu memanggil Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturachman.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pemberian hadiah terkait pengurusan izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) terus diusut oleh KPK dengan pemanggilan saksi-saksi. Hari ini, Kamis (25/4/2013) lembaga pimpinan Abraham Samad itu memanggil Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturachman.
Karyawan terpantau datang ke markas Abraham Samad sekitar pukul 09.30 WIB. Dia memakai kemeja biru dan melambaikan tangan sambil melempar senyum kepada para awak media yang mengambil gambarnya. Politisi dari PDI Perjuangan itu enggan memberikan komentar banyak.
"Nanti (saja) ya," kata Karyawan kepada wartawan saat masuk ke dalam lobby KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan Karyawan akan diperiksa sebagai saksi kasus suap lahan kuburan yang terbongkar dari operasi tangkap tangan di rest area Sentul, Bogor, itu.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka," kata Priharsa saat dikonfirmasi.
Selain Karyawan, KPK juga memanggil saksi-saksi lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.
Mereka adalah Kepala Perhutani Unit III, Jawa Barat, Bambang Sukmananto, Kepada Suku Bidang non Usaha Bidang Perizinan Kabupaten Bogor, Zeki Zakaria, Koordinator Reklame Badan Perizinan Kab Bogor, Tina Suprihatna, Kepala Badan Perizininan Terpadu Kabupaten Bogor, Udin Syamsudin,
Lalu Kepala Suku Bidang BPT Kabupaten Bogor Rahmat Mulyana, Kasie Pemakaman DKP Pemkab Bogor Roni Sukmana, Sekretaris Kepala Bappebti Eni Baeti Sarah, Sopir Kepala Bappebti Yatno dan terakhir Kepala Kantor Kas Bank Windu Rawamangun Masfufah.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan lahan seluas 100 hektar di kawasan Tanjung Sari, Bogor, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Iyus Djuher selaku Ketua DPRD Bogor, Usep Jumeino selaku pegawai di Pemerintah Bogor, Listo Wely Sabu selaku pegawai honorer Pemerintah Bogor, Nana Supriatna selaku pihak swasta, dan Sentot Susilo selaku Direktur Utama PT Garindo Perkasa.
Iyus, Usep, dan Willy dijerat pasal 12 ayat 2 huruf a dan atau b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 ayat 1 undang-undang 31/1999 sebagaiman diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Sementara itu, Sentot Susilo dikenakan pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 undang-undang 31/1999 sebagaiman diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor. Sedangkan Nana dikenakan pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 12, undang-undang 31/1999 sebagaiman diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1.