KPK Segera Eksekusi Miranda Swaray Goeltom
Hal itu dilakukan seiring putusan MA yang menolak kasasi kubu Miranda
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung, untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana Miranda Swaray Goeltom terkait kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009.
Hal itu dilakukan seiring putusan MA yang menolak kasasi kubu Miranda.
"Tentu kita akan lakukan segera setelah ada putusan, kita eksekusi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (26/4/2013).
Johan menambahkan, sejak awal pihaknya sudah yakin dalam melakukan dakwaan terhadap mantan Deputi Gubernur BI tersebut. Karena itu, KPK optimis dalam menggarap kasus tersebut.
Sebelumnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.
Dengan demikian, Miranda tetap harus menjalani hukuman sesuai dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu penjara tiga tahun kepada Miranda.
Dia dianggap terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Adapun Nunun lebih dulu divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.