Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Segera Eksekusi Miranda Swaray Goeltom

Hal itu dilakukan seiring putusan MA yang menolak kasasi kubu Miranda

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Segera Eksekusi Miranda Swaray Goeltom
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Suaray Goeltom (tengah), menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim Tipikor memutus Miranda penjara 3 tahun dengan denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan karena terlibat suap dalam pemilihan dirinya di Komisi IX DPR. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung, untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana Miranda Swaray Goeltom terkait kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009.

Hal itu dilakukan seiring putusan MA yang menolak kasasi kubu Miranda.

"Tentu kita akan lakukan segera setelah ada putusan, kita eksekusi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (26/4/2013).

Johan menambahkan, sejak awal pihaknya sudah yakin dalam melakukan dakwaan terhadap mantan Deputi Gubernur BI tersebut. Karena itu, KPK optimis dalam menggarap kasus tersebut.

Sebelumnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.

Dengan demikian, Miranda tetap harus menjalani hukuman sesuai dengan vonis  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu penjara tiga tahun kepada Miranda.

Dia dianggap terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Rekomendasi

Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Adapun Nunun lebih dulu divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas