Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Takkan Lindungi Susno

Komnas HAM memastikan tak akan memberikan perlindungan kepada mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji.

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Komnas HAM Takkan Lindungi Susno
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, keluar dari rumahnya di Kompleks Dago Pakar Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Nasional (Komnas HAM) memastikan tak akan memberikan perlindungan kepada mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji, yang telah menjadi terpidana kasus korupsi dan buronan Kejaksaan Agung.

Ini disampaikan komisioner Komnas HAM Nurkholis, usai menerima pengaduan dan permintaan perlindungan hukum dari kuasa hukum Susno di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Menurut Nurkholis, Komnas HAM hanya akan masuk pada penilaian benar atau tidaknya proses peradilan, dan upaya eksekusi yang dilakukan kejaksaan kepada Susno.

Setelah memelajari dan mendalami ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam perkara Susno, dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, Komnas HAM hanya akan mengeluarkan pertimbangan-pertimbangan atas perselisihan atau dispute proses hukum perkara dan eksekusi Susno.

"Terkait perlindungan, Komnas HAM tidak bisa secara fisik memberikan pelindangan seperti LPSK. Tapi, Komnas HAM akan memberikan pertimbangan," kata Nurkholis.

Nurkholis mengaku pihaknya berburu dengan waktu, dan terbilang tidak mudah menindaklanjuti pengaduan dan permintaan pihak Susno. Sebab, saat ini pihak kejaksaan dengan pegangan hukumnya tengah mengejar Susno.

"Kami perlu mendapat informasi dari kejaksaan. Cuma, juga ada keterdesakan dari kejaksaan," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Susno Duadji selaku terpidana 3,5 tahun kasus korupsi, menjadi buronan Kejaksaan Agung, setelah gagal dieksekusi di Bandung pada Rabu (24/4/2013) pekan lalu.

Kejaksaan tetap berpendirian akan mengeksekusi Susno, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perkara atas dugaan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL), dan dana pengamanan Pilgub Jabar.

Namun, Susno dan tim kuasa hukumnya tetap menolak upaya eksekusi penahanan kejaksaan. Mereka tetap berpendapat proses eksekusi Susno keliru.

Mereka punya sejumlah alasan hukum, sehingga seharusnya Susno tidak bisa dieksekusi. Di antaranya, tidak tertulisnya perintah masuk ke tahanan dalam putusan pengadilan tingkat pertama, nomor putusan berbeda saat di pengadilan tingkat kedua, hingga petikan putusan kasasi dari MA yang hanya tertulis ditolak dan membayar biaya perkara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas