Bupati Bogor Diperiksa Untuk Ketua DPRD
Bupati Bogor, Rachmat Yasin kembali diperiksa KPK Kali ini politisi PPP itu akan diperiksa untuk kasus suap terkait pengurusan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bupati Bogor, Rachmat Yasin kembali diperiksa KPK Kali ini politisi PPP itu akan diperiksa untuk kasus suap terkait pengurusan izin lokasi Taman Pemakaman Bukan Umum di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor.
Rachmat akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher (ID). “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk ID,” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/5/2013).
Sebelumnya, saat usai diperiksa untuk kasus Hambalang, Rachmat mengaku bahwa dirinya pernah berhubungan lewat sms dengan Iyus soal izin pengurusan lahan tersebut
Akan tetapi, ia membantah bila memberikan izin lahan itu setelah dikirimkan SMS oleh Iyus. Izin itu, kata Rachmat diberikan pihaknya setelah melakukan kajian terlebih dahulu.
“Namanya Bupati menyetujui tetapi bukan stelah ada sms. Tetapi setelah diteliti, di kaji, dan peninjauan lokasi. Setelah prosedur formal dipenuhi baru saya tandatangan,” terangnya. .
Dia mengaku siap bila diperiksa oleh KPK terkait kasus itu tersebut. “Siap,” ujarnya.
Selain Rachmat, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dede Rustandi selaku staf dinas tata ruang dan pertanahan dan tersangka kasus ini, Nana Supriyatna
Kasus ini berawal dari tangkap tangan Sentot Susilo (Direktur PT Garindo Perkasa) dan Nana Supriatna (pihak Garindo) bersama 2 orang pegawai Pemkab Bogor, Listo Wely S dan Usep Jumenio di Sentul.
PT Garindo Perkasa ingin memperoleh izin lokasi tanah seluas 1 juta meter persegi untuk pembangunan makam. Diduga dalam pengurusan itu, PT Garindo Perkasa memberi "uang ucapan terimakasih" kepada Pemkab Bogor dan Ketua DPRD Iyus Djuher.
Iyus diduga menggunakan pengaruhnya kepada Bupati Bogor untuk mengeluarkan surat perizinan lahan tersebut.
Lalu KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua DPRD Kab Bogor Iyus Djuher (ID), PNS Pemkab Bogor Usep Jumenio (UJ).
Pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Wely Sabu (LWS), Nana Supriatna dari swasta (NS) dan Direktur Utama PT Garindo Perkasa Sentot Susilo (SS)
Untuk UJ dan dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Untuk NS dan SS dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau 13 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Iyus Djuher, ketua DPRD Bogor itu dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.