Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Pasti Sinaga Hanya Tersenyum Sebelum Diperiksa KPK

KPK terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Bandung,

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hakim Pasti Sinaga Hanya Tersenyum Sebelum Diperiksa KPK
/henry lopulalan
Tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi Bantuan Sosial di Pemerintah Kota Bandung, Toto Hutagalung selesai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan,Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard A.L Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- KPK terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono (ST) terkait perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung

Hari ini, Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serfina Sinaga  kembali dihadirkan sebagai saksi. "Dia diperiksa sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/5/2013).

Hakim Pasti sendiri datang sekitar pukul 11.05 WIB. Dia mengenakan Blazzer hitam dan ditambah syal berwarna merah muda yang tergantung di lehernya.

Saat ditanya oleh para wartawan seputar kasus yang menimpa koleganya itu, Hakim Pasti hanya tersenyum saja. Dia enggan menjawab sepatah kata pun dan memilih langsung masuk ke dalam lobby KPK.

Pemanggilan hakim pengadilan tinggi  merupakan langkah penyidik guna menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, dimana hakim Setyabudi bukanlah satu-satunya penerima suap.

Selain itu, KPK juga memanggil anak buah Wali Kota Bandung Dada Rosada, yaitu Wagiyo, Didi Rismunadi dan Hermawan.

Berita Rekomendasi

Untuk kasus suap ini, KPK telah menetapkan tersangka Kepala DPKAD Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung dan anak buah Toto, Asep.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas