PTUN Putuskan Audit BPKP Cacat Hukum, Tipikor Harus Tolak Dakwaan IM2
BPKP melakukan audit itu atas permintaan jaksa yang menuding Indar dan PT Indosat Tbk
Penulis: Budi Prasetyo
TRIBUNEWS.COM JAKARTA - Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim TUN pada Rabu (1/5/1013) menyatakan, hasil audit BPKP atas nilai kerugian negara yang sebesar Rp 1,3 trilun tidak sah atau cacat hukum.
BPKP melakukan audit itu atas permintaan jaksa yang menuding Indar dan PT Indosat Tbk telah melakukan tindak pidana korupsi. Tudingan jaksa ini, kini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hakim PTUN menilai, BPKP tidak berwenang mengaudit badan hukum swasta, seperti Indosat dan IM2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, BPKP harusnya memeriksa internal instansi pemerintah, bukan badan usaha atau lembaga-lembaga swasta.
"BPKP bisa memeriksa Indosat-IM2 asalkan diminta oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), namun fakta di persidangan Kemenkominfo tidak meminta, jadi ini melanggar aturan," ungkap anggota majelis hakim, Haryati, di persidangan.
Hasil audit BPKP atas Indosat dan IM2 pun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hakim pun dalam putusannya memerintahkan BPKP untuk segera mencabut hasil audit dan menghukum BPKP untuk menanggung biaya perkara selama persidangan berlangsung.
Majelis hakim dalam persidangan yang i diketuai oleh Bambang Heriyanto SH. Persidangan dihadiri semua pihak yakni penasehat hukum penggugat, mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, Indosat, IM2 dan pihak BPKP.
Indar yang mengikuti jalannya pembacaan putusan ini, jelas gembira dengan putusan majelis hakim tersebut. Ia mengapresiasi dan berharap
kasus yang menjeratnya bisa segera berakhir.
"Ini menjadi bukti bahwa penegak hukum mampu dan bisa bersikap adil, Insya Allah, semoga ini menjadi penerang kami untuk mencari kebenaran," ungkap Indar.
Dua pengacara Indar, Jhon Thomson dan Jufrry Maykel, meyakinkan, putusan tersebut sebagai bukti kuat hasil audit BPKP tidak bisa dijadikan dasar dakwaan pada pemeriksaan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Karena itu, Hakim Tipikor harus menolak dakwaan dan
membebaskan Indar dari jerat hukum.
"BPKP terbukti melanggar banyak aturan undang-undang maupun peraturan pemerintah, BPKP terbukti menggunakan metode penghitungan yang keliru, jadi tidak ada korupsi di sini," tegas Jufrry.
Seperti diketahui Indar mendaftarkan gugatan di PTUN pada 26 Desember 2012 lalu. Indar menemukan kejanggalan hasil audit BPKP tersebut dan berpendapat bawa semestinya kerugian negara dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan BPKP.
Sebagaimana diketahui, pemeriksaan dakwaan Tipikor kasus 3G Indosat-IM2 masih berlangsung. Hakim Tipikor menjadwalkan lagi
pemeriksaan saksi-saksi Kamis (2/5/2013).