Kalapas Cibinong Pastikan Susno Sudah Berada di Sel
Abdul Hany menyatakan Susno bersedia datang ke lapasnya dan menyerahkan diri didampingi pengacara
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Meski belum ada pihak luar yang bertemu, Kepala Lapas Klas IIA Cibinong, Abdul Hany, meyakinkan buruan Kejaksaan Agung, Susno Duadji, telah berada di dalam lapasnya.
"Saya pastikan Pak Susno di dalam Lapas Cibinong," kata Abdul Hani di depan lapasnya, Cibinong, Jawa Barat, Jumat (3/5/2013) petang.
Abdul Hany menyatakan Susno bersedia datang ke lapasnya dan menyerahkan diri didampingi pengacara pada Kamis (2/5/2013) malam. Susno pun bersedia menandatangani surat eksekusi yang disodorkan pihak kejaksaan.
"Semalam memang dilaksanakan eksekusi, hadir Kajati DKI dan Kajari Jakarta Selatan," kata dia.
Abdul Hany mengatakan, lapasnya dipilih sebagai lokasi penyerahan diri Susno adalah berdasarkan kewenangan kejaksaan.
Menurutnya, lapas hanya menerima Susno Duadji sebagai tempat eksekusi sebagai surat eksekusi penahanan dari Kejaksaan Agung.
Meski meyakinkan Susno sudah berada di dalam lapasnya, namun Abdul Hany juga mengakui belum seorang pun pihak luar yang bertemu dengan narapidana yang satu ini pada hari pertama penahanannya.
Bahkan, dia mengakui Susno tidak bisa dibesuk pada dua hari ke depan.
Abdul Hany beralasan, lapasnya akan menggelar acara panggung hiburan warga binaan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan pada Sabtu (4/5/2013). Sementara Minggu (5/5/2013) adalah bukan jadwal kunjungan narapidana.
"Sampai saat ini, kami tidak bicara pindah-memindah, sampai saat ini beliau masih di sini," jawab Abdul Hany saat ditanya kabar Susno akan dipindahkan ke lapas khusus narapidana kasus korupsi, Lapas Sukamiskin, Bandung.
Diberitakan, Kejaksaan Agung menyatakan Susno Duadji menyerahkan diri dan telah berada di Lapas Klas IIA Cibinong pada Kamis (2/5/2013) malam.
Namun, sejauh ini belum ada seorang pun dari pihak luar yang bisa menemui Susno di lapas tersebut.
Susno menjadi buronan kejaksaan setelah mangkir dari panggilan dan eksekusi penahanan secara paksa.
Kejaksaan berkeras mengeksekusi Susno karena berpegangan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi perkara korupsi Susno Duadji, korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pilgub Jabar.
Dan Susno pun harus menjalani sisa masa hukuman 3,5 tahun yang telah dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya.