Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiada yang Jenguk Susno di Hari Pertama Penahanan

Menurut Abdul Hany, siapapun berhak mengunjungi Susno di lapasnya. Namun, semua itu harus berdasarkan persetujuan Susno.

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Tiada yang Jenguk Susno di Hari Pertama Penahanan
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Jaksa Agung Basrief Arief menunjukkan foto proses penyerahan diri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Susno Duadji, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/5/2013). Susno menyerahkan diri ke Lapas Kelas II A Cibinong, Kamis (2/5/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, melakukan sejumlah kegiatan pada hari pertama menjalani eksekusi penahanan di Lapas Klas IIA Cibinong, Jawa Barat, Jumat (3/5/2013).

Namun, tak seorang pun mengunjungi jenderal polisi bintang tiga, di balik jeruji besi Lapas Cibinong.

"Sekarang yang bersangkutan praktis tidak seorang pun yang mengunjungi, baik keluarga, kerabat, istri, anak, termasuk pengacara. Yang jelas, hari ini tidak ada kunjungan," kata Kepala Lapas Klas IIA Cibinong Abdul Hany, di depan kantornya, Cibinong, Jumat (3/5/2013).

Menurut Abdul Hany, siapapun berhak mengunjungi Susno di lapasnya. Namun, semua itu harus berdasarkan persetujuan Susno.

Bahkan, kuasa hukum Susno, Firman Wijaya, dan Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) BM Wibowo, belum bisa menemui Susno, kendati sudah mendatangi lapas.

Kejaksaan Agung menyatakan Susno Duadji menyerahkan diri, dan telah berada di Lapas Klas IIA Cibinong pada Kamis (2/5/2013) malam. Namun, sejauh ini belum ada seorang pun dari pihak luar yang bisa menemui Susno di lapas.

Susno menjadi buronan kejaksaan setelah mangkir dari panggilan dan eksekusi penahanan secara paksa. Kejaksaan bersikeras mengeksekusi Susno, karena berpegangan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi perkara Susno Duadji, yakni korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pilgub Jabar.

Berita Rekomendasi

Susno pun harus menjalani sisa masa hukuman 3,5 tahun, yang telah dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas