Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Akan Temui Susno Secepatnya di Lapas Cibinong

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga saat ini belum berkomunikasi dengan Komjen Pol (Purn)

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in LPSK Akan Temui Susno Secepatnya di Lapas Cibinong
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Jaksa Agung, Basrief Arief menunjukan foto proses penyerahan diri Komisaris Jendral Polisi (Purn) Susno Duadji di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/5/2013). Susno menyerahkan diri ke Lapas Kelas II A Cibinong pada Kamis. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga saat ini belum berkomunikasi dengan Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Meskipun demikian, dalam waktu dekat pihaknya akan menemui mantan Kabareskrim Polri tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Komisioner LPSK Lili Pitanuli Siregar saat berbincang dengan tribunnews.com melalui sambungan teleponnya mengungkapkan bahwa pihaknya akan menemui Susno setelah komisioner LPSK melaksanakan rapat paripurna membahas tindak lanjut untuk Susno.

"Kami akan bertemu dalam waktu dekat, mungkin setelah selasa besok," kata Lili, Sabtu (4/5/2013).

Hingga saat ini menurut Lili pihak LPSK masih belum bisa berkomunikasi dengan Susno. "Terakhir komunikasi dengan Pak Susno itu pada 25 Maret 2013 lalu (saat eksekusi di Bandung)," katanya.

Meskipun saat ini Susno sudah mendekam dalam penjara, tetapi LPSK tetap memiliki kewajiban untuk melindungi mantan Kabareskrim Polri tersebut sebagai whistle blower. Perlindungan Susno hingga saat ini belum dicabut sampai beberapa bulan ke depan.

LPSK melindungi Susno Duadji sebagai whistle blower dalam kasus mafia pajak dan mafia hukum yang sebelumnya sempat menjadi kehebohan di negeri ini. Bahkan Susno pun saat itu datang ke DPR RI menjelaskan praktek-praktek mafia pajak dan hukum.

Namun, justru Susno malah terjebak dengan kasus yang diungkapnya sendiri, ia menjadi ditetapkan tersangka oleh institusinya sendiri dalam kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat dan kasus Suap PT Salomo Arwana Lestari (PT SAL). Ia pun diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat mengajukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonanya sehingga dia harus menjalani hukuman penjara 3,6 tahun penjara seperti yang diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Proses eksekusi Susno berlangsung dramatis, setelah tiga kali dipanggil jaksa Susno tidak muncul, sampai akhirnya dilakukan penjemputan paksa di Perumahan Dago Pakar, Bandung Jawa Barat. Tetapi jaksa tidak berhasil membawa Susno ke Lapas. Hampir satu pekan Susno pun ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan. Tim kejaksaan dibantu Polri mencari keberadaan Susno sampai akhirnya Susno menyerahkan diri di Lapas Klas II Cibinon, Bogor, Jawa Barat.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas