LPSK Apresiasi Langkah Susno Serahkan Diri
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi langkah Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi langkah Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang menyerahkan diri kepada Jaksa untuk melaksanakan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/5/2013) malam.
Komisioner LPSK Lili Pitanuli Siregar saat berbincang dengan tribunnews.com melalui sambungan telepon mengungkapkan bahwa dengan penyerahan diri Susno menunjukan bahwa LPSK selama ini tidak pernah menghalangi proses eksekusi yang dilakukan kejaksaan.
"LPSK mengapresiasi dengan langkah Pak Susno sehingga eksekusi bisa dilaksanakan. Itu artinya selama ini LPSK tidak pernah menghalangi proses eksekusi," kata Lili, Sabtu (4/5/2013).
Selain itu, LPSK pun akan tetap mendukung Susno dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang dihadapi mantan Kabareskrim Polri tersebut.
Pihaknya akan memberitahukan kepada Mahkamah Agung (MA) bahwa Susno merupakan orang yang berada dalam perlindungan LPSK.
"Kami akan bantu dalam proses PK-nya nanti, kita akan sampaikan kepada MA bahwa yang bersangkutan berada dalam perlindungan LPSK," ucapnya.
Jaksa Agung Basrief Arief sebelumnya mengumumkan pihaknya sudah berhasil melakukan eksekusi terhadap Komjen Pol (Purn) Susno Duadji di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/5/2013) malam.
Basrief dalam kesempatan tersebut menjelaskan kepada wartawan termasuk tribunnews.com di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, bahwa sebelum eksekusi datang sekitar pukul 14.30 WIB, Kamis (2/5/2013) utusan Susno yang merupakan pengacara pribadi dan keluarga Susno bernama Untung Sunaryo.
"Kemudian ia menyatakan bahwa dia penasehat hukum keluarga Pak Susno dan bertemu dengan saya," ujar Basrief, Jumat (3/5/2013).
Untung dalam pembicaraannya dengan Basrief menyampaikan pesan Susno dan keluarga.
"Adapun yang disampaikan pada saya bahwa Pak Susno bersedia untuk menjalani pelaksnaan eksekusi dengan catatan, eksekudi hanya dilakuka jaksa eksekutor yang ditunjuk jaksa agung," ungkap Basrief.
Atas hal tersebut, Basrief menyambut baik dan menghargai sikap Susno yang menyetujui pelaksanaan eksekusi tersebut.
"Dalam pembicaraan bahwa pelaksaan eksekusi kalau bisa dilaksanakan di Lapas Klas II Cibinong, itu sesuai permohonan terdahulu lewat surat tanggal 11 Februari nomor 001 yang meminta kliennya melaksanakan penahanan di Cibinong," ujar Basrief.