Zulkarnaen Djabar dan Anaknya Hadapi Tuntutan
Sidang dengan dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya itu beragendakan pembacaan tuntutan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi pengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin (6/5/2013).
Sidang dengan dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya itu beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya hari ini agendanya pembacaan Requisitor (Surat Tuntutan) dari Jaksa Penuntut Umum," kata Erman Umar, Penasehat Hukum kedua terdakwa.
Rencananya sidang akan dimulai pada pukul 14.00 WIB. "Kami tanggapi setelah tuntutan Jaksa," kata Erman.
Sebelumnnya, Anggota Badan Anggaran Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar dan Direktur PT Karya Sinergi Alam, Dendy Prasetya didakwa JPU KPK, menerima uang miliaran rupiah terkait pengurusan anggaran proyek pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
"Karena terdakwa satu menyetujui anggaran di Kementerian Agama," kata Jaksa Zakkil Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (28/1/2013).
Menurut Jaksa, terdakwa satu Zulkarnaen Djabar selaku anggota DPR RI atau bersama-sama dengan terdakwa dua, Dendy Prasetya dan Fahd Arafiq melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima uang dari Abdul Kadir Alaydrus melalui terdakwa dua, Dendy Prasetya senilai Rp 14,9 miliar.
"Terdakwa satu dibantu oleh terdakwa dua dan Fahd El Fouz telah mengupayakan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan laboratorium komputer di Direktorat Pendidikan Islam tahun anggaran 2011. Proyek tersebut bernilai Rp 31,2 miliar," jelas jaksa.
Zulkarnaen dan Dendy dibantu Fahd El Fouz juga mengupayakan PT Adhy Aksara Abadi Indonesia sebagai pelaksana proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011 senilai Rp 22 miliar. Dua terdakwa itu juga mengupayakan PT Synergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012 senilai Rp 50 miliar.
"Terdakwa satu dan dua mengetahui bahwa pemberin uang itu merupakan akibat dari pengurusan anggaran pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011-2012," kata Jaksa.
Edwin Firdaus