Kejaksaan Minta Susno Secepatnya Serahkan Uang Pengganti
Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap Komjen Pol (Purn) Susno Duadji secepatnya menyerahkan uang pengganti
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap Komjen Pol (Purn) Susno Duadji secepatnya menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar terkait perkara yang melilitnya.
Demikian diungkapkan Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2013).
"Tinggal masalah pembayaran uang penggantinya, diharapkan segera. Kemarin denda sudah, dendanya Rp 200 juta," kata Darmono.
Menurut Darmono bila dalam jangka waktu satu bulan Susno tidak sanggup membayar uang pengganti maka asetnya akan dilakukan penyitaan.
"Kalau dia bayar uang pengganti tidak akan disita. Disita kalau dia tidak mau bayar, Ini kan masih ada waktu untuk membayar," ujarnya.
Sementara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendi meminta Kejaksaan Jakarta Selatan untuk bergerak cepat, supaya nantinya tidak mengalami kesulitan.
"Saya sudah ingatkan Kejasaan Negeri jakarta Selatan segera melakukannya. Ini sudah dua minggu. Jangan kelamaan nanti makin rumit," katanya.
Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno diganjar penjara selama 3 tahun 6 bulan. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Kabareskrim ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Pengadilan juga menyatakan pria asal Pagar Alam, Sumatera Selatan ini terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.
Susno mulai ditahan Polri sejak 10 Mei 2010. Ia dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011, karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdakwa berakhir. Artinya, dia sudah menjalani hukuman sekitar 9 bulan.