Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Minta Susno Secepatnya Serahkan Uang Pengganti

Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap Komjen Pol (Purn) Susno Duadji secepatnya menyerahkan uang pengganti

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejaksaan Minta Susno Secepatnya Serahkan Uang Pengganti
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Jaksa Agung, Basrief Arief menunjukan foto proses penyerahan diri Komisaris Jendral Polisi (Purn) Susno Duadji di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/5/2013). Susno menyerahkan diri ke Lapas Kelas II A Cibinong pada Kamis. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap Komjen Pol (Purn) Susno Duadji secepatnya menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar terkait perkara yang melilitnya.

Demikian diungkapkan Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2013).

"Tinggal masalah pembayaran uang penggantinya, diharapkan segera. Kemarin denda sudah, dendanya Rp 200 juta," kata Darmono.

Menurut Darmono bila dalam jangka waktu satu bulan Susno tidak sanggup membayar uang pengganti maka asetnya akan dilakukan penyitaan.

"Kalau dia bayar uang pengganti tidak akan disita. Disita kalau dia tidak mau bayar, Ini kan masih ada waktu untuk membayar," ujarnya.

Sementara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendi meminta Kejaksaan Jakarta Selatan untuk bergerak cepat, supaya nantinya tidak mengalami kesulitan.

"Saya sudah ingatkan Kejasaan Negeri jakarta Selatan segera melakukannya. Ini sudah dua minggu. Jangan kelamaan nanti makin rumit," katanya.

Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno diganjar penjara selama 3 tahun 6 bulan. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Kabareskrim ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Pengadilan juga menyatakan pria asal Pagar Alam, Sumatera Selatan ini terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.

Susno mulai ditahan Polri sejak 10 Mei 2010. Ia dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011, karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdakwa berakhir. Artinya, dia sudah menjalani hukuman sekitar 9 bulan.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas